Kamis, Maret 5, 2026
BerandaIndeksHukrimSatreskrim Polresta Pekanbaru Ringkus 3 Kawanan Jambret, Satu Diantaranya Terpaksa di Tembak

Satreskrim Polresta Pekanbaru Ringkus 3 Kawanan Jambret, Satu Diantaranya Terpaksa di Tembak

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru akhirnya berhasil meringkus 3 kawanan jambret yang kerap beraksi di wilayah Kota Pekanbaru. Ketiganya ditangkap setelah melakukan aksi jambret kepada salah seorang karyawan swasta.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial MZA (21), MA (18), dan RP (22).

“Mereka satu kawanan jambret. Mereka beraksi berganti-gantian di sejumlah TKP,” kata Andrie, Senin (26/6/2023).

Aksi jambret ini dialami Tiara Dwi (24), saat ia melintas di Jalan Soekarno Hatta tidak jauh dari SMP Negeri 21 Pekanbaru, Kamis (08/06/2023) kemarin.

Malam itu pukul 22.20 WIB korban dengan mengendarai sepeda motor pulang dari tempat kerjanya. Saat melintas di TKP dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Beat memepet dan menarik tas hitam milik korban.

Di dalam tas tersebut ada handphone merek IPhone 11 warna kuning yang berhasil dibawa kabur pelaku.

Korban sempat mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah Jalan HR Subrantas, karena pelaku sangat laju mengendarai kendaraannya korban berhenti mengejarnya. Atas peristiwa tersebut korban datang ke Polresta Pekanbaru untuk membuat laporan.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lebih dahulu mengamankan seorang pria AA sebagai penadah barang curian, Senin (19/06/2023). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tiga kawanan jambret tersebut di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Selasa (20/06/2023) kemaren.

“Kami amankan lebih dulu seseorang yang diduga sebagai penadah barang curian, dan lalu mengamankan tiga kawanan jambret tersebut,” kata Kasat Reskrim kepada wartawan, Senin (26/06/2023).

Namun, untuk pelaku MZA terpaksa dihadiahi timah panas (tembak) pada betis kakinya karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat diamankan polisi.

“Salah satu dari tersangka berinisial MZ terpaksa kita beri tindakan tegas terukur lantaran melawan saat akan ditangkap,” kata Kompol Andrie.

Dari hasil pengembangan, tambah Kasat, diketahui tiga kawanan jambret ini sudah beraksi di 9 TKP lainnya sejak Januari 2023.

“Dari tangan ketiga tersangka turut diamankan barang bukti handphone korban, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi,” kata Kasat.

Saat ini, tambah Kasat ke tiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kasat.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer