Rabu, Oktober 9, 2024
BerandaIndeksHukrimMelalui Restorative Justice, Kajari Pekanbaru Bebaskan 2 Pelaku Pencurian

Melalui Restorative Justice, Kajari Pekanbaru Bebaskan 2 Pelaku Pencurian

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kajari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, Selasa (27/06/2023) siang, membebaskan dua pria yang sebelumnya berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan.

Keduanya dinyatakan bebas setelah upaya Restorative Justice (RJ) yang diajukan Jaksa dikabulkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Pantauan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru di Jalan Sudirman, borgol dan rompi merah yang sejak awal digunakan kedua pria tersebut dilepas dengan disaksikan Kajari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya.

Kajari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya mengatakan, bahwa dua tersangka yang dibebaskan adalah Yos Candra dan Nicolaus Valentino Simanjuntak.

“Yos Candra sebelumnya ditangkap karena melanggar pasal 376 KUHPidana. Sementara Nicolaus Valentino Simanjuntak ditangkap karena melanggar pasal 372 KUHPidana,” ungkapnya.

Kajari menjelaskan, bahwa Yos Candra sebelumnya dipidanakan Polsek Tampan karena dilaporkan oleh kakaknya sendiri dalam kasus dugaan penggelapkan sepeda motor.

“Tersangka sebelumnya membawa kabur sepeda motor dan menjualnya kepada Juntak (DPO). Uang hasil penjualan digunakan untuk kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Sementara itu, Nicolaus Valentino Simanjuntak ditangkap dan dipidanakan polisi karena mencuri dan menggelapkan uang mertuanya sendiri sebanyak Rp.6 juta.

“Uang itu sebenarnya dititipkan untuk diberikan kepada anak dan mantan istri tersangka,” ungkap Kajari.

Nicolaus Valentino dilaporkan mertuanya dan ditangkap polisi atas perbuatannya tersebut.

Akhirnya, berbekal perdamaian dengan keluarga masing-masing, akhirnya jaksa pada Kejari Pekanbaru mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ dan dikabulkan.

“Pengajuan RJ kedua tersangka dikabulkan karena telah memenuhi syarat formil dan materil. Semoga kedua tersangka tidak mengulangi perbuatannya karena kalau berulah lagi tidak akan ada RJ lagi,” tutup Kajari Asep.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer