Pekanbaru (Nadariau.com) – Jaringan Investigasi Pemberantasan Korupsi (Jipikor) Riau menduga ada oknum notaris kongkalikong dengan pelaku untuk menjalankan aksinya. Diduga pelaku yaitu Rizki Kurniawan, sementara korban yaitu Evon Yulianto alias Nanang selaku pemodal.
Ketua Jipikor Riau Tri Yusteng Putra mengaku sangat aneh, karena ada notaris yang mengesahkan perjanjian antara Rizki dengan nanang tanpa dilengkapi pemberkasan yang berlaku. Diantaranya, pelaku Rizki tidak membawa surat kuasa atas pemakaian CV Sido Wira Motu yang merupakan perusahaan orang lain, untuk pengerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) Pelalawan.
Sementara di media, pihak CV Sido Wira Motu membantah tidak pernah bekerjasama dan/atau memberi kuasa kepada pihak manapun. Jikapun ada kerjasama, itu langsung dilakukan pimpinan perusahaan itu sendiri.
Melihat hal ini tentu wajar publik menduga adanya kongkalikong antara Rizki dan pihak notaris. Karena seharusnya pihak notaris mempertanyakan siapa yang mewakili CV Sido Wira Motu tersebut. Jika tidak ada pimpinan dari perusahan tersebut harusnya ada surat kuasa yang ditunjuk untuk mewakili CV Sido Wira Motu.
“Apa lagi lanjut Yusteng, notaris tersebut merupakan referensi dari Rizki. Hal ini tentu menguatkan kecurigaan kalau ada dugaan kongkalikong,” masa berkas tidak lengkap bisa di buat perjanjian kerjasama kata Yusteng, Ahad (25/6/2023).
Disisi lain,jika bukan kongkalikong diduga notaris ini tidak profesional dalam membuat akte perjanjian. Seharusnya beliau harus bertanya siapa pemilik CV Sido Wira Motu. Jika tidak ada pimpinan perusahaan tersebut, maka harus ada surat kuasa dari perusahan. Sebab kalau tidak surat kuasa, tentu perjanjian ini dibatalkan.
Saat ini efek dari kantor notaris tersebut, pelaku Rizki memanfaatkan perjanjian tersebut untuk tidak mengembalikan modal dari Nanang yang sudah digunakan untuk pekerjaan di Disdik Pelalawan dengan alasan wanprestasi.
“Untuk itu, kita akan segera melaporkan oknum notaris Abal Abal tersebut ke Kemenkumham, agar izin operasionalnya dicabut. Karena akibat ulahnya telah merugikan masyarakat yang menggunakan jasa dari notaris tersebut,” ujar Yusteng.
Untuk diketahui dugaan penipuan Rizki ini dapat dilihat dari awal. Dimana dalam perjanjian yang dibuat di notaris itu, perusahan yang dicantumkan CV Sido Wira Motu. Namun dalam pelaksanaan perusahan yang digunakan CV Setia Bersama.
Dan akibat ulah Rizki yang mencatut perusahaan lain, dan dia merasa tidak perlu mengganti dana milik pemodalnya, dengan alasan wanprestasi, sehingga proyek tidak bisa di cairkan. Padahal kegiatan itu sudah lama cair itu lah kebohongan Rizki selanjutnya.
Sebenarnya, kegiatan yang dilaksanakan tahun 2022 tersebut sudah dicairkan 100 persen meski pengerjaannya tidak sesuai spek. Diduga pencairan 100% meskipun kegiatan itu belum terlaksana 100% ini diduga karena ada hubungan kekerabatan. Dimana Kadisdik Pelalawan Abu Bakar adalah paman pelaku.
“Sekitar 3 bulan lalu, kasus Rizki yang sudah berlapis lapis ini juga sudah di laporkan di Kejari Pelalawan. Namun hingga kini belum ada perkembangan,” jelas Yusteng. (olo)


