Sabtu, Juni 14, 2025
BerandaHeadlinePimpinan CV Sido Wira Motu Meradang Perusahan Miliknya Dicatut untuk Dugaan Penipuan

Pimpinan CV Sido Wira Motu Meradang Perusahan Miliknya Dicatut untuk Dugaan Penipuan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Pimpinan CV Sido Wira Motu meradang terkait perusahan yang dijalankannya digunakan untuk melakukan penipuan kepada pihak lain.

Terkait dicututnya perusahan yang dikelola Martono selaku pihak dari CV Sido Wira Motu mengatakan bahwa dia tidak pernah memberi kuasa kepada pihak manapun untuk melakukan perjanjian. Dan jikapun ada perjanjian yang terlibat langsung itu hanyalah Pimpinan CV Sido Wira Motu.

“Tentunya kami keberatan dengan dicatutnya perusahaan kami tanpa izin apalagi diduga digunakan untuk melakukan penipuan. Dan kami akan melakukan langkah hukum. Baik kepada pelaku maupun kepada notaris tempat dibuatnya kesepakatan kerja sama tersebut.

Dimana dalam kesepakan kerjasama antara pelaku penipuan Rizki Kurniawan dengan korban Evon Yulianto terkait kerjasama kegiatan pada Dinas Pendidikan Pelalawan tahun 2022 mencatum nama perusahaan CV Sido Wira Motu sebagai penyedia jasa yang di tandatangani di Kantor Notaris Riki Asfajri.

Saat di konfirmasi Evon Yulianto alias Nanang melalui pesan WhatsApp membenar perjanjian tersebut. Namun peran saya di situ sebagai pemodal dari pekerjaan itu. Sementara pekerjaan dikerjakan oleh Rizki Kurniawan dengan menggunakan CV Sido Wira Motu.

Karena Rizki yang membawa perusahan tersebut. Dan Nanang sendiri selaku pemodal dari kerjaan tersebut. Ternyata perusahaan yang tercantum di notaris dan perusahan pelaksana berbeda dan dengan adanya perjanjian yang di tandatangani di notaris Riki Asfajri.

Sementara Rizki itu justru diduga telah memanfaatkan perjanjian itu untuk menipu lanjutan. Dimana modal saya tidak dikembalikan dengan alasan wanprestasi. Padahal itu perusahan sudah berbeda dengan yang di kerjakan,” katan Nanang, saat di konfirmasi melalui panggilan WhatsApp, Sabtu (24/6/2023).

Dan jika benar pemilik CV Sido Wira Motu tidak ada menunjuk Rizki untuk melakukan perjanjian itu, patut diduga Rizki hanya mencatut nama perusahan itu.

Disisi lain, tentunya kridibelitas notaris itu dipertanyakan dalam membuat kesepakatan di kantornya. Jika Rizki tidak memiliki kuasa dari CV Sido Wira Motu itu jadi apa dasar notaris itu dalam mencatut nama perusahan di kesepakatan.

“Saya pikir notaris itu tahu jika perusahan itu milik Rizki atau tidak. Minimal paling tidak notaris itu ada surat kuasa dari perusahan yang dibawa Rizki. Karena kesepakatan di buat di notaris itu Rizki yang mengkondisikan. Kalau sekarang bermasalah dan ada komplain dari pihak perusahan yang keberatan karena diduga perusahaan dicatut Rizki siapa yang bertanggung jawab,” ujar Nanang.

Sementara saat di konfirmasi Kantor Notaris Riki Asfajri selaku notaris yang membuat kesepakatan yang mencatut CV Sido Wira Motu tidak ada jawaban hingga berita ini di publis. (olo)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer