Rabu, Maret 4, 2026
BerandaIndeksHukrimPolsek Senapelan Musnahkan BB Sabu Seberat 50,40 gram Milik 2 Orang Pengedar

Polsek Senapelan Musnahkan BB Sabu Seberat 50,40 gram Milik 2 Orang Pengedar

Pekanbaru (Nadariau.com) – Polsek Senapelan, Jumat (16/06/2023) pagi, sekitar pukul 10.30 WIB, memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 50,40 gram yang disita dari tangan dua orang tersangka pengedar masing-masing berinisial HW (43) dan DH (41) yang diamankan di Jalan Karya 1 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada Selasa (30/05/2023) lalu.

Pemusnahan yang dilaksanakan di Aula Mapolsek Senapelan ini di Pimpin langsung Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang, dan disaksikan oleh tersangka HW (43) dan tersangka DH (41) serta perwakilan dari instansi terkait diantaranya, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, BPOM Pekanbaru serta tamu undangan lainnya.

Pantauan dilapangan terlihat barang bukti Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara di hancurkan menggunakan blender lalu dicampur dengan racun serangga. Setelah diaduk dengan air dan dicampur dengan racun serangga, sabu tersebut kemudian dibuang kedalam selokan.

Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Kapolsek usai acara pemusnahan.

Kapolsek menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari satu kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 50,40 gram narkotika jenis sabu.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Unit Reskrim dibawah Pimpinan, AKP Abdul Halim,” kata Kompol Noak.

Kompol Noak menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa
di Kos Nadiwa Jalan Karya I, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka HW (43) dan DH (41).

“Dari informasi tersebut, anggota opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke TKP dan berhasil mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti sabu yang disimpan di dalam saku celana tersangka,” kata Kapolsek.

Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer