Rokan Hilir, Nadariau Com – Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir, menangkap MR alias Riki (31) lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dirumah guru Sri Basuki (57) di jln Bintang, Kelurahan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, Riau Senin 24 Mei 2023, sekira Pukul 18.00 WIB, lalu.
Penangkapan MR itu atas laporan korban setelah korban mengalami kehilangan 1 Unit sepeda motor merk supra 125 warna merah hitam dan 1 Unit sepeda motor merk HONDA Beat warna biru putih.
Selanjutnya, 1 unit laptop acer, 1 unit laptop merk hp, 2 tabung gas, 1 unit mesin ketam, 1 unit grenda tangan merk metabu, 1 unit mesin air merk grund fos dan 1 unit mesin pompa merk shimizu.
Akibatnya korban mengalami ke rugian sebesar 20 juta rupiah.
Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.
” MR diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil dirumahnya di Jln Pusara Hilir Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Rabu 14/6/2023, pada Pukul 00.15 WIB,” ujarnya.
Di jelaskan Juliandi, Dalam laporan pelapor pada hari kejadian itu pelapor mendapat telepon dari saudara Herman yang memberitahukan rumahnya kecurian. Saksi mengatakan pintu belakang rumah terbuka dan di cek oleh saksi kalau Honda dalam rumah tidak ada.
” Setelah mendapat kabar via telepon kemudian pelapor bersama istrinya yang sedang berada di Pematang Siantar Sumut pulang kerumah, setibanya dirumah langsung mengecek kondisi dan keadaan rumahnya. selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Bangko,” terangnya Jum’at 16 Juni 2023.
Menanggapi laporan itu Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH memerintahkan tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim saudara Iptu Irwandy H. Turnip, SH melakukan penyelidikan.
Lalu tim dipimpin oleh Panit I Opsnal saudara Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari S,Tr,K, M.H mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian itu sedang berada di rumahnya.
” Sesampainya di rumah tersebut petugas melihat ada satu orang laki-laki yang sedang duduk didapur kemudian laki-laki yang mengaku bernama M.R alias Riki itu diamankan,” lanjutnya.
Juliandi menambahkan, Saat dilakukan interogasi saudara M.R alias Riki mengaku telah melakukan pencurian dirumah saudara pelapor atau korban.
” Atas pengakuan tersebut tim Opsnal membawa tersangka Pelaku ke kantor Polsek Bangko bersama barang bukti 1 Unit mesin pompa air Merk Shimizu, guna penyidikan lebih lanjut. Tes urine tersangka positif mengandung Amphethamin dan methampetamin, sangkaannya Pasal 363 KUHPidana” kata AKP Juliandi SH.(Said)***


