Minggu, Februari 1, 2026
BerandaIndeksHukrimGrebek Penampungan PMI Ilegal, Satreskrim Polres Dumai Berhasil Amankan 2 Pelaku TPPO

Grebek Penampungan PMI Ilegal, Satreskrim Polres Dumai Berhasil Amankan 2 Pelaku TPPO

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.

Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang masing-masing berinisial IA (30) dan SR (30) saat berada di sebuah rumah tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Jalan Mardi Utomo, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Kamis (08/06/2023) malam lalu, sekitar pukul 19.40 Wib.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa telah terjadi TPPO atau penyelundupan PMI Ilegal yang ditampung di sebuah rumah yang berada di Jalan Mardi Utomo, Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

“Dari informasi tersebut anggota Satreskrim Polres Dumai langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku masing-masing berinisial IA dan SR,” kata Kabid Humas, Sabtu (10/06/2023).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut, namun petugas hanya menemukan 5 orang PMI di rumah tersebut, lalu petugas memeriksa kedua pelaku.

“Dihadapan petugas kedua pelaku mengaku bahwa sebagian PMI sudah dibawa ke rumah penampungan yang berada di Jalan Sukaramai Gang Mekar Sari, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai,” kata Kombes Nandang.

Kabid menambahkan, dari pengakuan tersebut petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah penampungan di Jalan Sukaramai yang mana menurut keterangan tersangka IA ada sekitar 4 orang berada di rumah penampungan tersebut.

“Namun sayang sesampainya dilokasi tersebut petugas tidak menemukan calon PMI, karna menurut informasi dari masyarakat bahwa sekitar 10 menit sebelum Unit Tipidter Polres Dumai tiba di lokasi, Calon PMI di jemput oleh seseorang berinisial SL (DPO) dengan menggunakan 1 unit mobil Pick Up dan membawa kabur calon PMI tersebut,” kata Kabid.

Petugas kemudian membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dihadapan penyidik tersangka IA mengaku sebagai anggota atau orang suruhan AR Alias Joker (DPO) dimana peran IA sebagai supir pembawa Calon PMI ke tempat penampungan dan sudah bekerja selama 3 bulan dengan upah Rp100 per orang, dimana setiap bulanya IA bisa membawa 20 sampai 30 Calon PMI,” kata Kabid.

Sementara, tersangka SR Alias Asep berperan sebagai pencari Calon PMI dengan upah Rp300 ribu per orangnya dan mengaku baru pertama kali bekerja kepada tersangka AR Alias Joker (DPO).

“Sementara tersangka SR berperan sebagai pencari Calon PMI dan mendapat upah Rp300 ribu per orangnya,” kata Kabid Humas.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara,” tutup Kabid.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer