Kamis, Maret 5, 2026
BerandaIndeksHukrimPolsek Tenayan Raya Amankan 2 Pelaku Curanmor Spesialis Halaman Masjid Usai Beraksi...

Polsek Tenayan Raya Amankan 2 Pelaku Curanmor Spesialis Halaman Masjid Usai Beraksi di 25 TKP

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, berhasil mengamankan 2 orang resedivis pelaku tindak pidana pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) spesialis Halaman Masjid usai beraksi di 25 TKP di Wilayah Kota Pekanbaru.

Kedua pelaku masing-masing berinisial EN (41) serta RA (35) diamankan petugas di 2 lokasi berbeda. Pelaku EN (41) terpaksa ditembak petugas dibagian kaki lantaran melawan saat akan ditangkap.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo, didampingi Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino mengatakan, residivis berinisial EN alias Unyil (35) tersebut ditangkap Polsek Tenayan Raya karena diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor yang terekam CCTV di sebuah masjid di Jalan Merpati.

“Dari interogasi, Unyil mengaku telah beraksi sebanyak 25 kali di wilayah di Kota Pekanbaru,” kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo, Jumat (09/06/2023).

Kapolsek menjelaskan, Unyil sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Ia adalah spesialis curanmor parkiran masjid.

“Unyil biasa beraksi saat shalat Subuh dan Isya berjemaah. Saat ditangkap Unyil terpaksa hilumpuhkan dengan timah panas karena melawan dan mencoba kabur. Hasil kejahatan dijual dengan harga 1,5 hingga 2,5 juta. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Ditempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan selain Unyil ditangkap juga seorang penadah inisial R alias Ijal (35).

“Ijal ditangkap di rumahnya di Jalan Palas, Kota Pekanbaru berdasarkan pengakuan Unyil yang ditangkap dihari yang sama pada 6 Juni lalu,” jelasnya.

Lebihlanjut, Iptu Dodi menerangkan tersangka Unyil akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Ijal sebagai penadah akan dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya.

Pengakuan Unyil kepada awak media, ia sebelumnya ditangkap karena mencuri demgan cara mengupak rumah warga dan dihukum 10 bulan penjara.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer