Rabu, Maret 4, 2026
BerandaIndeksEkonomiMasyarakat Sontang Kecewa, Mereka Segera akan Duduki Lahan Perkebunan PT KML

Masyarakat Sontang Kecewa, Mereka Segera akan Duduki Lahan Perkebunan PT KML

Rohul (Nadariau.com) – Ratusan masyarakat Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali melakukan aksi demo di Kantor PT Kandis Mekar Lestari (KML). Aksi ini dalam bentuk kekecewaan terhadap kebijakkan PT KML.

Aksi ini merupakan kedua dilakukan oleh masyarakat desa sontang kecamatan bonai darussalam kabupaten Rokan hulu (Rohul), pasalnya hingga hari ini tuntutan tersebut belum direalisasikan oleh pihak perusahaan PT. KML, terkait tuntutan masyarakat 20 persen dari luas areal perkebunan kelapa sawit lebih kurang 636 hektar rabu (07/06/ 2023)

Kepala Desa Sontang kecamatan bonai darussalam Zulfahrianto SE (08/06/2013) mengatakan, masyarakatnya kembali melakukan aksi demo diareal perusahaan PT. Kandis Mekar Lestari (KML), demo ini dilakuan oleh masyarakat sebagai buntut kekecewaan karena tuntutan masyarakat desa sontang belum dikabulkan pihak perusaan,” Kata Zulfahrianto.

Kita sangat menyenangkan sikap dari perusahaan yang tidak mengakomodir tuntutan masyarakat desa sontang, padahal persoalan ini sudah berlangsung lama bahkan telah dilakukan mediasi beberapa di kantor DPRD rohul.

“Dimana dalam mediasi tersebut masyarakat kami sedikit merasa lega, karena pihak perusahaan siap memberikan 20 parsen dari luas areal yang dikelola tetapi faktanya sampai saat ini belum direalisasikan makanya masyarakat kami kembali berdemo,” Jelas Zulfahrianto, yang akrap di panggil Anto sontang.

PT. KML sendiri sudah beroperasi sejak Tahun 2006 silam diduga perusahaan ini Ilegal hanya milik Izin Lokasi dan Nomor Induk Berusaha. PT KML tidak miliki izin lain nya seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP) hingga Hak Guna Usaha (HGU),” beber zulfahriato.

Bahkan selama beroperasi PT. KML tidak pernah berkontribusi kepada desa Sontang dan termasuk mempekerjakan masyarakat tempatan, sehingga perusahaan ini sama sekali tidak memberikan pendapatan asli desa (PAD) berapa pajak.

“Jika PT. KML tidak memenuhi tuntutan masyarakat, Kami sudah sepakat untuk menduduki lahan tersebut sesuai dengan gak kami yaitu 20 parsen dari luas areal yang mereka kelola ” tegas Zulfahrianto.

Sementara ditempat terpisah askep PT. KML, Manuel Manalu mengungkapkan yang jelas aspirasi masyarakat sudah kita catat dan kita tampung dan akan segera disampaikan kepada manajemen kita, sesuai harapan masyarakat dalam minggu kedepan sudah dapat diputuskan maupun mediasi mudah – mudahan pihak menejemenpun berdesdia dengan itu,” tutur Manuel. (Tra)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer