Pekanbaru (Nadariau.com) – Monica Laura alias Monic tersangka dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga akhirnya menghirup udara bebas setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Senapelan menghentikan proses hukumnya melalui mekanisme Restorative Justice, Sabtu (27/05/2023) pagi lalu, sekitar pukul 09.00 Wib.
Seperti diketahui Monica Laura melakukan pencurian dirumah pelapor Marlon Kaman, di Jalan Jati, Gang Damai, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, pada Selasa (23/05/2023) kemarin.
Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan. Monica juga sempat dilakukan pemeriksaan dan diamankan.
Bersyukurnya, sang pelapor mau memaafkan hingga akhirnya Monica lolos dari jeratan hukum
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang membenarkan adanya upaya Restorative Justice tersebut. Dimana pelapor Marlon Kaman dengan terlapor Monica Laura sepakat berdamai setelah dimediasi oleh petugas Polsek Senapelan.
“Keduanya sudah sepakat untuk berdamai, dan perkara diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” kata Kapolsek Senapelan, Jumat (02/06/2023).
Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, maka tercapai kesepakatan untuk perkara diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Maka kami lakukan restorative justice,” kata Kompol Noak.
Dengan telah dihentikannya perkara ini, tambah Kapolsek, diharapkan tersangka dapat memperbaiki perbuatannya.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan masih berusia muda,” tutup Kapolsek.(sony)