Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, Selasa (30/05/2023) malam kemaren, sekitar pulul 22.15 Wib, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Dani (22) dari amukan masa yang menangkapnya saat beraksi di Jalan Ronggo warsito, Kelurahan Cinta raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, aksi pencurian tersebut bermula saat korban sedang berjualan makanan, sementara motor miliknya terpakir di depan kedai di Jalan Ronggo Warsito tersebut dengan keadaan kunci tertinggal di motor. Orang di sebelah kedai korban pun melihat ada orang membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Melihat hal itu, korban langsung berteriak maling sehingga pelaku langsung lari dan dikejar oleh korban dibantu dengan warga masyarakat dan pelaku pun berhasil diamankan,” kata Kasat Reskrim, Rabu (31/05/2023).
Beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh anggota Resmob Jembalang yang langsung turun ke TKP usai menerima laporan adanya aksi Curanmor tersebut.
“Beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh anggota Resmob Jembalang yang langsung turun ke TKP usai menerima laporan,” kata Kompol Andrie.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.(sony)


