Minggu, Desember 14, 2025
BerandaIndeksHukrimLangsir BBM Bersubsidi, 2 Orang Pelaku di Amankan Polda Riau

Langsir BBM Bersubsidi, 2 Orang Pelaku di Amankan Polda Riau

Pekanbaru (Nadariau.com) – Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (23/05/2023) pagi kemaren, sekitar pukul 09.30 Wib, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU PT Raditya Putra Abadi No.13.295.609, Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku yang masing-masing berinisial RP (19) serta Z (52) berhasil di amankan petugas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo saat dikonfirmasi wartawan melalui Kabid Humas, Kombes Nandang Mu’min Wijaya membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi tersebut.

“Benar dari pengungkapan tersebut kita berhasil mengamankan dua orang pelaku yang masing-masing berinisial RP (19) serta Z (52),” kata Kombes Nandang, Sabtu (27/05/2023).

Kabid menambahkan, kedua pelaku diamankan petugas saat melangsir bahan bakar minyak jenis Bio solar dengan modus operandi menggunakan tangki modifikasi didalam bak Mobil L 300 merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi BM 8051 KF warna hitam yang berkapasitas 3.000 Liter serta sebuah Mobil Panther merk Isuzu dengan Nomor Polisi BM 1898 KB warna silver yang berkapasitas 455 Liter.

“Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku bahwa bahan bakar minyak jenis Bio solar yang mereka beli di SPBU tersebut akan dijual kembali kepada PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) disekitar wilayah Kabupaten Kuansing dengan harga Rp. 8.000.- per liter,” kata Kabid Humas.

Kabid menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui adanya penyelah gunaan BBM bersubsidi menggunakan mobil yang tangkinya sudah di modifikasi sedang mengisi BBM jenis Bio Solar di SPBU PT. Raditya Putra Abadi No. 13.295.609 yang berada di Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

“Dari laporan tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke TKP dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka beserta barang bukti mobil yang digunakan untuk melangsir BBM jenis Bio Solar ke tempat penampungan yang saat ini masih kita selidiki,” kata Kabid Humas.

Saat ini pelaku RP (19) serta Z (52) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolda Riau bersama barang bukti, guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp.60 Miliar,” kata Kombes Nandang.

Intinya, tambah Kabid, Polda Riau tetap berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terkait penyalahgunaan BBM subsidi.

“Polda Riau berkomitmen akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi,” tegas Nandang.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer