Polda Riau Berhasil Amankan Seorang DPO Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Resmob Polda Riau, akhirnya berhasil mengamankan seorang DPO kasus kepemilikan senjata Api Ilegal berinisial AL, saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Melati, Gang Perkasa Kecamatan Sukajadi Provinsi Riau, Selasa (23/05/2023).

AL ditangkap berawal dari tertangkapnya pria inisial RF di pinggir jalan Pangeran Hidayat, atas kepemilikan senpi jenis revolver pada Kamis (30/03/2023) lalu.

“AL alias Lado saat ini diamankan di Polda untuk pengembangan dari siapa mendapatkan senpi,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, Kamis (25/05/2023).

Menurut keterangan AL, saat diinterogasi, dia mengaku dari SA kenalannya. Dari pengakuannya, SA meminta tersangka AL untuk mencari pembeli senjata yang sudah diamankan.

“Saat ini SA sedang dicari dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Nandang.

Sebelum diamankan sejak ditetapkan sebagai DPO, awalnya didapat informasi keberadaan tersangka sedang berada di kontrakannya.

Setelah melakukan penyelidikan dan dipastikan, tim Resmob Jatanras Polda Riau langsung melakukan penangkapan.

“Tersangka ditangkap tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar Nandang.

Saat ini, tambah Nandang, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kabid Humas.(sony)