Rabu, Maret 4, 2026
BerandaHeadlineDi Tuding Menggiring Opini, Rizki JP Poliang: PH Aldiko Jangan Asal Bicara...

Di Tuding Menggiring Opini, Rizki JP Poliang: PH Aldiko Jangan Asal Bicara dan Campur Adukan Perkara Berbeda

Kuansing (NadaRiau.co) – Penasehat Hukum (PH) Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Abriman, Riski JP Poliang bantah tudingan yang di sampaikan Citra Abdillah yang merupakan PH Aldiko yang menuding KPH Kuansing tengah menggiring opini dalam penyelesaian permasalahan penangkapan alat berat beberapa waktu lalu.

“Salah besar itu klo ph aldiko menyatakan pihak kami menggiring opini, itu fakta yang terungkap ! Publik perlu tau itu, agar tindakan yang di lakukan Aldiko itu tidak dianggap publik suatu perbuatan yang dapat dibenarkan karena dia seorang anggota dprd,” ungkap Rizki JP Poliang, Jum’at (26-05/2023).

Dijelaskan Pengacara muda ini, ia selaku advokat sah-sah saja menggali informasi untuk membuat terang suatu perkara yang tengah ditanganinya, sesuai dengan aturan dan sepanjang tidak melanggar aturan hukum.

“Jadi PH Aldiko jangan sembarangan bicara, perlu kami terangkan bahwa perkara yang tengah di tangani pihak kehutanan berbeda dengan tindak pidana yang saat ini ditangani polres kuansing, jangan dicampur adukkan, jadi siapa sebenarnya yang tak paham hukum acara?,” tegasnya.

Soal penangkapan operator dan kernet alat berat dalam penangkap alat berat yang beroperasi di Kawasan Hutan Lindung beberapa waktu lalu, lanjut Rizki, penyidik Kehutanan punya kewenangan untuk memeriksa dan meminta keterangan, agar menimbulkan titik terang dalam perkara tersebut.

“Jadi silahkan PH aldiko baca kewenangan penyidik kehutanan dalam uu no 18 tahun 2013, tak perlu saya sampaikan pasalnya, cari sendiri, Kalau mau berdebat yang subtantif, jangan mencampur adukkan materi perkara yang berbeda, dan silahkan jawab mengapa Aldiko melakukan penghadangan terhadap petugas yang hendak mengevakuasi alat berat tersebut. Apa hubungannya dia dengan alat itu ?, kan sampai hari ini tidak ada klarifikasi yang konkrit dari pihak Aldiko,”terangnya.

“Mustinya yang menentukan salah atau benar terkait penangkapan maupun penahan itu adalah ranah pengadilan melalui mekanisme prapradilan, hukum acaranya jelas, bukan dengan cara menghadang, premanisme itu namanya,” tegas Pengacara muda ini.

Ditegaskan Rizkii, dalam peristiwa hukum ini terdapat dua dugaan tindak pidana yang berbeda, dan di tangani oleh institusi yang berbeda pula.” Jadi mohon untuk tidak di campur aduk. Dan saya berharap masalah ini betul-betul jadi atensi polres kuansing, tutupnya.

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer