Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, mengamankan seorang pria berinisial MS (56) pelaku sodomi terhadap seorang anak laki-laki berusia 14 tahun bersama 3 orang temannya yang saat ini masih diburu pihak kepolisian.
Dimana aksi sodomi yang dilakukan para pelaku terhadap korban terjadi sejak bulan September 2020 lalu di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, tersangka RM yang merupakan seorang gharim di salah satu masjid di Jalan Todak, Pekanbaru ini diamankan petugas pada Kamis (11/05/2023) malam lalu, sekitar pukul 19.00 Wib.
“Tersangka RM kita amankan setelah kita mendapat laporan dari keluarga korban, sementara 3 orang tersangka lainnya masih kita buru. Saat ini Perkaranya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Riau, tanggal 16 Maret 2023,” kata Kombes Nandang, Kamis (25/05/2023).
Kombes Pol Nandang menjelaskan, para tersangka ini melakukan sodomi terhadap korban berulang kali sebanyak 20 kali sejak bulan September 2020 di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
“Korban sudah dilakukan visum ke RS Bhayangkara dan penyidik juga sudah berkirim surat permintaan korban untuk pemeriksaan psikolog ke UPTD Provinsi Riau Serta permintaan pendamping sosial untuk korban ke UPTD Provinsi Riau,” kata Kombes Nandang.
Saat ini, tambah Kabid Humas, tersangka MS beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya, sementara 3 orang tersangka lainya yang masing-masing berinisial BR (50), SF (50) serta RN (40) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimum Polda Riau.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI No.35/2014 ttg perubahan UU 23/2002 ttg Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kombes Nandang.(sony)