Rokan Hilir, Nadariau Com – Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan ratusan keping bahan olahan tak bertuan yang diduga hasil tindak pidana ilegal logging di jalan Simpang Congal parit 2, Kepenghuluan Labuhan Tangga Baru, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, Riau pada Selasa 23 Mei 2023 sekira pukul 16.20 wib.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menyebutkan bahwa pengungkapan tindak pidana ilegal loging tersebut berdasarkan laporan informasi yang diterima pada tanggal 23 Mei 2023.
” Penemuan ratusan keping bahan olah itu bermula pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 15.30 wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas ilegal loging,” jelasnya Rabu 24 Mei 2023.
Berbekal informasi tersebut Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto .SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H.,dan Panit 1 reskrim polsek bangko Ipda cevin thimorut beryan djari Strk untuk segera menindak lanjuti.
kemudian sekira pukul 16.20 wib tim Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. melakukan penyelidikan dan berangkat ke TKP tepatnya di bawah sebuah jembatan yang terletak di Jalan Simpang Congal Parit 2 RT Kepenghuluan Labuhan Tangga Baru.
“Setibanya di lokasi, ditemukan oleh tim tumpukan kayu olahan papan jenis campuran sebanyak 4 rakitan dan yang dipinggir jalan sebanyak 80 keping,” ungkap AKP Juliandi SH.
Kata Juliandi dengan adanya temuan kayu tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan berupa interogasi ke saksi yang ada disekitar TKP. namun, saksi yang ada disekitar itu tidak mengetahui siapa pemilik kayu yang dimaksud.
” Saat ini Kayu olahan tersebut telah diamankan sebanyak 120 keping atau kurang lebih sekitar 3 ton. kemudian dibawa kepolsek Bangko untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Said)***