AMAK Riau Minta Kajari Pelalawan Usut Dugaan Permainan Proyek di Disdik Pelalawan

Pelalawan (Nadariau.com) – Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Riau Akas Virmandi meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mengusut dugaan permainan proyek pada Dinas Pendidikan Pelalawan.

Dikatakan Akas, permainan proyek terjadi pada kegiatan penunjukan langsung yang mana kegiatan tersebut belum tuntas, namun diduga pihak dinas pendidikan mencairkan kegiatan tersebut 100%.

Lanjut Akas ada dua kegiatan penunjukan langsung yang diduga dicairkan penuh. Padahal kondisi kegiatan tersebut diduga belum tuntas sesuai kontrak, namun pihak dinas diduga sudah mencairkan 100%.

Kegiatan yaitu pembangunan di Area Bermain Anak pada TK di Kerumutan dan Area Bermainan Anak pada TK di Teluk Meranti. Pada kegiatan tersebut juga diduga tidak sesuai spek. Karena kondisi dilapangan saat ini sudah ada yang rusak padahal itu anggaran tahun 2022.

Menurut Akas kegiatan pada TK Kerumutan dan TK Teluk Meranti tersebut diduga dikerjakan oleh keponakan Kadis Pendidikan Pelalawan Abu Bakar yang berinisial R. Sehingga sang paman mencairkan kegiatan tersebut penuh padahal masih ada item – item di kontrak yang tidak dilaksanakan kontraktor.

“Saat ini kami dari AMAK Riau telah melaporkan perbuatan Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan Abu Bakar yang diduga telah merugikan negara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan bukti bukti yang kongrit. Bukti ini sebagai bahan pertimbangan dalam memudahkan Kejari Pelalawan dalam mengusut dugaan korupsi ini nantinya,” kata Akas, Senin (22/5/2023).

Untuk itu lanjut Akas perbuatan Abu Bakar selaku Kadis Pendidikan Pelalawan yang diduga mencairkan kegiatan belum tuntas secara penuh (100%) pada kegiatan penunjukan langsung tersebut perlu diusut tuntas. Karena tidak menutup kemungkinan semua kegiatan PL di Dinas Pendikan Pelalawan yang tidak tuntas namun kadis berani mencairkan secara penuh atau 100%.

Akas mengatakan bahwa AMAK Riau tadi sudah menindak lanjuti laporan yang dilayangkan beberapa waktu lalu. Meski demikian mahasiswa ini telah mendapatkan jawaban yang berbeda dari pihak Kajari Pelalawan.

Yang mana petugas pelayanan mengakatan laporan itu sudah sampai di meja Pidana Khusus (Pidsus). Namun karena pejabat Pidsus sedang keluar membawa tahanan berobat, maka petugas itu mengatakan jika ingin tahu perkembangan tunggu pejabat di Pidsus untuk menjdapatkan penjelasan lebih jelas.

Namun tidak berselang lama mahasiswa ini juga berjumpa dengan Intel Kejari Pelalawan, yang mana beliau mengatakan kalau laporan itu sudah diterima oleh pihak intel. Dan saat ini berkas tersebut masih didalami (proses) oleh Intel, sehingga belum bisa di jelaskan karena masih berproses.

Tentunya kedua jawaban yang kontradiksi ini juga menjadi pertanyaan dari AMAK Riau karena ada dua penjelasan yang berbeda dari pihak Kejari Pelalawan sendiri yang mana salah satunya mengatakan sudah di Pidsus dan pihak Intel sendiri mengatakan berkasnya masih di dalami oleh pihaknya.

Memang dari awal mahasiswa ingin menindak lanjuti laporan itu. Selain memastikan laporan berjalan karena ada rumor yang beredar dimana sang kontraktor yang merupakan keponakan Kadis akan mencoba membeckup Kadis dari persoalan hukum, yang diduga melalui jaringannya di Instansi Penegak Hukum dan dengan jajaran diatasnya.

Untuk memastikan ini juga AMAK membawa bukti percakapan WA yang diduga oleh kontraktor yang berinisial R kepada seseorang dan percakapan itupun sudah ditunjukan kepada pihak Kejari Pelalawan.

“Untuk itu kami akan menunggu tindak lanjut dari kasus tersebut. Apakah benar berjalan atau benar seperti isi percakapan yang dilakukan kontraktor tersebut yang akan membeckup Kadis. Tentunya jika benar sang Kontraktor ini bisa membeckup, kami pastikan akan membuat gerakan dengan menyuarakan permainan proyek PL pada Dinas Pendidikan Pelalawan ini di Kejati Riau, agar kasus yang kami laporkan di ambil alih Kejati Riau,” tegas Akas. (olo)