Jumat, Maret 13, 2026
BerandaIndeksHukrimGasak Motor Karyawan Toko, Seorang Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Bukit Raya

Gasak Motor Karyawan Toko, Seorang Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Bukit Raya

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, Sabtu (20/05/2023) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wib, mengamankan seorang pria berinisial RT (33) pelaku pencurian sepeda motor honda beat warna hitam BM 3526 BU milik seorang karyawan saat terparkir di depan Toko Jajan lokal, Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Minggu (05/05/2023) malam lalu.

Kapolsek Bukitraya, AKP Syafnil saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Garuda, Kecamatan Marpoyan Damai.

“Pelaku berhasil kita amankan saat berada dirumah temannya di Jalan Garuda, setelah beberapa hari buron usai melakukan aksinya,” kata Kapolsek Bukit Raya.

Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui semua perbuatannya

“Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor honda beat warna hitam BM 3526 BU milik korban yang terparkir di depan sebuah toko di Jalan Arifin Ahmad beberapa hari lalu bersama temannya bernama RAKA (DPO), dari pengakuan tersebut tersangka langsung kita amankan ke Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Kapolsek.

Sementara, tambah Kapolsek, barang bukti sepeda motor milik korban telah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah berinisial G.

“Pelaku mengaku bahwa motor hasil curian tersebut sudah dijual kepada seseorang berinisial G di Pulau Muda Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan,” kata Kapolsek

Kapolsek mengungkapkan, saat ini jajarannya masih memburu penadah hasil curian berinisial G tersebut.

“G selaku penadah belum berhasil kita amankan dan masih dalam proses penyelidikan,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula saat korban datang bekerja dan memarkirkan sepeda motor miliknya didepan toko dalam kondisi terkunci stang dan ketika korban hendak pulang korban tidak melihat kederaannya lagi di tempat semula.

“Atas Kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian yang ia alami ke Mapolsek Bukit Raya, guna pengusutan lebih lanjut,” kata AKP Syafnil.

Atas laporan tersebut, tambah Kapolsek, Kanit Reskrim, IPTU Lukman bersama anggota Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Setelah tim melakukan sejumlah penyidikan dan penyelidikan, didapatkan informasi keberadaan pelaku. Dari informasi tersebut anggota langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya, sementara rekannya bernama Raka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Unit Reskrim Polsek Bukit raya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencuri dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer