Pelalawan (Nadariau.com) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan melaksanakan kunjungan observasi ke KPH Sorek di Pelalawan sekaligus peninjauan lapangan di Segati – Langgam, Jumat (19/5/2023).
Kunjungan ini dipimpin Ketua Pansus Husaimi Hamidi, didampingi Anggota Pansus yaitu Sulaiman MZ dan Syahroni Tua, serta Tenaga Ahli dan staf Pansus.
Turut hadir dalam kunjungan ini, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan DLHK Provinsi Riau Danang Kabul Sukresno, dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau Elly Wardhani, dan Direktur Pemasaraan PT SPR Salfian Daliandi.
Tujuan dilaksanakannya kunjungan ini guna meninjau beberapa lahan perusahaan yang ditanami sawit oleh masyarakat, sekaligus membantu masyarakat agar kegiatan itu menjadi legal.
Dalam kesempatan ini, Husaimi Hamidi berharap dengan dilaksanakannya peninjauan lapangan ini Pansus bisa mencari tau dan menyelesaikan permasalahan kepemilikan lahan yang berada dikawasan PT SPR.
Sebelumnya, Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan telah melaksanakan Rapat Kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau, Senin (15/5/2023).
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau ini, dipimpin oleh Ketua Pansus Husaimi Hamidi, didampingi oleh Anggota Pansus Soniwati.
Hadir dalam rapat ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Mamun Murod, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan DLHK Provinsi Riau Danang Kabul Sukresno, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau Elly Wardhani, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita, dan peserta rapat lainnya.
Selain itu, Pansus juga menggelar rapat lanjutan pembahasan dan pendalaman materi Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan.
Salah satu yang dibahas pada rapat ini terkait isi pada Pasal 37 ayat (2), yang berbunyi: Penerimaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan paling banyak 10 persen kepada Dinas untuk penguatan peran KPH dalam bentuk program/kegiatan pelestarian hutan, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, operasional dan kegiatan lain yang terkait dengan perlindungan dan pengamanan hutan.
Husaimi Hamidi mengatakan, sejak awal pihaknya sangat mendukung penyelesaian Ranperda dimaksud. Sebab, akan ada banyak manfaat positif yang dirasakan oleh masyarakat, terutama masyarakat yang berada di lokasi kawasan hutan.
“Ini bagus. Hari ini banyak di Riau, hutan dalam kawasan yang tidak terkelola. Bisa kita manfaatkan seperti wisata, kemudian kayu yang ada di dalamnya bisa dikelola BUMD dan ini bisa menjadi pendapatan daerah,” ucap politisi PPP ini.
Selama ini, sambung dia, potensi hutan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat cenderung terabaikan karena tidak ada payung hukumnya. Maka dari itu, dewan dan Pemprov Riau sepakat agar Ranperda tersebut segera bisa disahkan dan diterapkan.
Sebab pihaknya tidak ingin Ranperda tersebut kemudian hari disalah gunakan dan malah dimanfaatkan oleh perusahaan besar. “Makanya diskusinya panjang. Kita tidak mau Perda ini digunakan oleh pengusaha-pengusaha besar yang tidak bertanggung jawab,” paparnya.
Soal potensi pendapatan daerah, ia menyebut bahwa Pansus pernah melakukan simulasi terhadap satu BUMD. Dengan satu BUMD itu saja, daerah bisa menyerap PAD sebesar Rp30 miliar untuk satu objek kawasan hutan yang dikelola.
Sedangkan menurut informasi yang ia peroleh, ada 60 daerah kawasan jasa yang ada di Riau. “Seperti kawasan wisata yang hari ini dia masuk kawasan hutan, izinnya tidak bisa keluar. Insha Allah akan kami tuntaskan bulan ini. Masyarakat bisa berkreasi. Akhir bulan kita kirimkan ke kemendagri,” pungkasnya. (Advertorial)