Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau, ahirnya menetapkan ZD Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar serta MR Kepala Puskesmas (Kapus) Sibiruang sebagai tersangka Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli), usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (12/05/2023) malam kemaren, sekitar pukul 22.00 Wib.
Penetapan kedua tersangka setelah penyidik Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung mengatakan, kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) terhadap 31 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar dengan modus untuk pengurusan perkara Dugaan Penyelewengan Dana Jamkesnas yang sedang berjalan di Subdit Tipikor Krimsus Polda Riau.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan melakukan pungli terhadap 31 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar dengan modus untuk mengurus perkara tipikor yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau,” kata Wadir Krimsus Polda Riau, saat menggelar konferensi pers dihalaman belakang Mapolda Riau, Senin (15/05/2023) pagi, sekitar pukul 10.30 Wib.
Dari tangan kedua tersangka, tambah Wadir Krimsus, petugas berhasil menyita barang bukti uang hasil pungutan liar sebesar kurang lebih Rp.100 juta dengan rincian, Rp85 juta uang tunai serta bukti transfer senilai Rp15 juta. Selain itu petugas juga mengamankan 2 unit Hp milik kedua tersangka.
“Dari tangan kedua tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti uang tunai hasil pungli sebesar kurang lebih Rp.100 juta serta 2 Unit Hp milik kedua tersangka,” katanya.
Wadir menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami kasus pungli tersebut serta memeriksa beberapa orang saksi yang mengetahui aksi para tersangka.
“Saat ini kita masih mendalami kasus pungli tersebut serta masih memeriksa saksi-saksi,” kata AKBP Iwan P.
Iwan P menjelaskan, kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa terjadi pengutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat Kesehatan di Kabupaten Kampar.
“Tim langsung terjun kelapangan guna menindaklanjuti laporan tersebut,” kata AKBP Iwan P.
Hasil pemantauan tim dilapangan, kata AKBP Iwan P, diketahui bahwa kegiatan pungli tersebut sedang berlangsung. Dimana kegitan tersebut di koordinir oleh tersangka MR salah satu Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar.
“Setelah uang diterima, MR langsung berangkat menuju rumah Kadis Kesehatan ZD. Saat itulah tim yang telah membuntuti MR, langsung melakukan tangkap tangan terhadap keduanya,” kata AKBP Iwan P.
Terhadap ke dua oknum tersebut petugas langsung menggiringnya ke Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tutup Wadir Krimsus Polda Riau.
Berita sebelumnya, Tim Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau, menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Daerah Kabupaten Kampar, Jumat (12/05/2023) malam kemaren, sekitar pukul 22.00 Wib.
Dalam operasi tersebut 2 orang tersangka masing-masing berinisial ZD dan MR yang merupakan pejabat dilingkungan Kabupaten Kampar berhasil diamankan petugas.
Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai hasil pungutan liar sebesar Rp85 juta serta bukti transfer senilai Rp15 juta.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya, saat dikonfirmasi, wartawan membenarkan adanya penangkapan dua oknum pejabat yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut.
“Benar. Dua oknum yang ditangkap tersebut inisial ZD yang merupakan Kadiskes Kampar serta serta MR yang menjabat sebagai Kapus Sibiruang. Dimana kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana pungli terhadap beberapa Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar dengan modus untuk mengurus perkara tipikor yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau,” kata Kabid Humas, Sabtu (13/05/2023), sore.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.(sony)


