Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Sukajadi, akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian Hp yang terjadi di Pos Jaga Kantor Pertamina Gas, yang berada di Jalan Melur, Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, pada Rabu 26 April 2023 dinihari lalu, sekitar 04.42 Wib.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang masing-masing berinisial TM (20) dan RA (20), keduanya merupakan warga kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Sukajadi, Kompol Mhd Daud mengatakan, kedua tersangka berhasil kita amankan pada Minggu (07/05/2023) malam kemaren, sekitar pukul 19.30 Wib, saat berada di Jalan Kemboja, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
“Kedua tersangka berhasil kita amankan setelah beberapa hari buron usai melakukan aksinya,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi saat korban berinisial MR, warga Kecamatan Tampan, berbaring di bawah meja pos jaga tempatnya bekerja.
“Sekitar pukul 04.43 Wib dini hari datang kedua pelaku ke Pos tempat korban bekerja dengan cara memanjat pagar dan langsung mengambil Hp milik korban yang berada di atas meja pos, dan langsung kabur melarikan diri,” kata Kompol Daud.
Tak lama kemudian korban pun tersadar bahwa hp miliknya telah hilang dicuri oleh kedua pelaku.
“Korban sempat berusaha mencari Hp miliknya disekitar lokasi namun tidak membuahkan hasil, tak terima dengan kejadian tersebut korban kemudian mendatangi Mapolsek Sukajadi membuat laporan aksi pencurian yang ia alami tersebut,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, usai menerima laporan korban, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim, IPTU Santo Morlando untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.
“Dari tangan para pelaku, kita berhasil menyita barang bukti satu unit Hp merek Iphone 11 warna putih milik korban,” kata Kapolsek.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)


