Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, berhasil mengamankan seorang pelaku jambret beberapa jam usai beraksi di Jalan Karya I, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada Rabu (10/05/2023) petang kemaren, sekitar pukul 18.00 Wib.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Lukman mengatakan, pelaku berinisial MN (22) berhasil diamankan petugas saat berada di Jalan Pasir Putih KM 6,5, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, beberapa jam usai beraksi menjambret sebuah Hp milik seorang mahasiswa.
“Dalam aksinya, tersangka MN (22) bersama temannya D (DPO) berbagi tugas, dimana tersangka MN (22) sebagai joki pengendara sepeda motor sementara D (DPO) sebagai eksekutor yang bertugas mengambil HP korban,” kata IPTU Lukman, Jumat (12/05/2023).
Kanit menjelaskan, aksi penjambretan tersebut bermula saat korban bersama temannya berboncengan dengan sepeda motor melewati Jalan Karya I Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
“Namun, tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vino memepet korban dan langsung mengambil HP Merk Iphone warna hitam milik korban yang berada di dasboard sepeda motor sebelah kanan motor korban, usai mendapatkan HP kedua pelaku langsung kabur,” kata Kanit.
Kanit menambahkan, korban sempat mengejar para pelaku namun tidak berhasil, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan melaporkan peristiwa yang menimpanya tersebut ke Polsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut.
“Usai menerima laporan korban Team Opsnal langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di Jalan Pasir Putih KM 6,5, Siak Hulu,” kata Kanit.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kanit.(sony)


