Sabtu, Maret 14, 2026
BerandaUncategorizedPolsek Bangko Bekuk DPO Positif Narkoba Yang Gasak Isi Kedai Milik Warga

Polsek Bangko Bekuk DPO Positif Narkoba Yang Gasak Isi Kedai Milik Warga

Rokan Hilir, Nadariau Com – Polsek Bangko Polres Rokan Hilir tak henti-henti memburu para pelaku melakukan perbuatan tindak pidana.

Kali ini mereka memburu seorang DPO yang diduga ikut beraksi menggasak isi kedai milik saudara Eny Dianasari, ( 31 tahun) yang terletak di Jln Sumatra laut, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Akibat aksi pencurian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 3.904.000. akhirnya karena kesigapan Tim Unit Reskrim Polsek Bangko, pelaku berinisial SI(20) berhasil di bekuk oleh petugas kamis 11 Mei 2023.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH disampaikan oleh
Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat ) oleh Jajaranya di Polsek Bangko.

Kroonologis kejadiannya kata AKP Juliandi SH Pelapor pada saat itu sedang memasak dirumahnya. namun
saksi I saudara Angga Prayuda Kusuma mengetuk pintu rumah pelapor.

Setelah itu pelapor membuka pintu rumahnya lalu bertanya kepada saksi I “mengapa dek ?,( Dengan bahasa Melayu yang sudah di Indonesia) lalu saksi 1 menjawab “itu kedai kakak ya” pelapor berkata iya dek” lalu saksi I bertanya lagi kepada pelapor “ada barang barang kakak hilang nggak?” lalu pelapor menjawab “emangnya mengapa? “

” Setelah itu langsung di jawab oleh saksi I “gini Kak tadi subuh kami mendorong Honda, habis minyak kami melihat ada 2 orang keluar dari kedai Kakak setelah itu kami tanya sama orang itu “ngapain kalian disini?”, lalu orang tersebut menjawab “ini kedai Kakak kami, akak kami suruhnya mengambil rokok”, jelasnya.

Mendengar perkataan saksi I kemudian pelapor langsung memeriksa kedai miliknya. setibanya di kedai miliknya justru pelapor melihat pintu warungnya yang semula tertutup sudah dalam keadaan terbuka.

” Kemudian pelapor langsung masuk ke dalam warung tersebut dan melihat rokok yang semula berada di dalam warung sudah tidak ada lagi selanjutnya pelapor memeriksa laci warungnya namun tidak melihat dompetnya yang semula berada di dalam laci tersebut,” ucap AKP Juliandi SH.

Kata Juliandi adapun barang barang (BB) yang hilang milik korban berupa
1 buah Dompet Plastik yang berisikan, Kartu ATM, KTP, dan uang senilai Rp.500.000.00.,- 2  buah Tabung Gas LPG isi 3 KG senilai Rp.340.000.00, 1 buah speaker merek himiso, 140 bungkus rokok berbagai macam merek dengan total lebih kurang 3.064.000.00.

” Mengalami kerugian materil sebesar Rp.3.904.000.00,- kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko,” Ungkapnya.

Dari hasil interogasi petugas terhadap saudara HY alias Hendri yang telah diamankan oleh tim opsnal Polsek Bangko 27 April 2023. ianya menerangkan melakukan pencurian di kedai tersebut bersama saudara SI alias Ijal.

Selanjutnya tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko saudara Iptu Irwandy H. Turnip, SH,MH mendapat informasi bahwa saudara SI alias Ijal (DPO) sedang berada di Jln Lintas Sinaboi, tepatnya didekat Mushalla Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil.

Lantas Tim langsung menuju tempat tersebut dan melihat benar adanya saudara SI alias Ijal, selanjutnya dilakukan interogasi. Setelah di introgasi ianya  mengaku telah melakukan pencurian bersama saudara HY alias Hendri.

” kemudian tim Opsnal Polsek Bangko langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut. Saat dilakukan tes urine tersangka, hasilnya positif mengandung Amphethamin dan methampetamin. Kemudian tersangka di sangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana,” Pungkasnya.(Said)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer