Rokan Hilir, Nadariau Com – 2 Karyawan PT Tunggal Mitra ditangkap Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir, lantaran aniaya atau melakukan pengeroyokan terhadap korban Rahmat Ginting Suka, Senin 08 Mei 2023, Kemaren.
2 karyawan melakukan pengeroyokan itu satu diantaranya inisial JZ (39) dan inisial OG(26.
Akibat penganiayaan pengeroyokan tersebut korban mengalami dipelipis mata dan luka di bibir sebelah kiri di bagian atas.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Penerimaan Laporan Polisi dan Pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Polsek Pujud.
Awalnya kata AKP Juliandi saat pelapor pulang dari kerja di kebun PT Tunggal Mitra, didatangi anaknya yang menyampaikan bahwa ia dimaki-maki oleh tetangga mereka dan anaknya dan ketika pelapor masuk kedalam rumah, ia Mendengar istrinya lagi bertengkar mulut dengan tetangga sehingga pelapor keluar dari rumah untuk melihat apa yang terjadi.
” Ketika itu datang suami tetangga JZ dan OG langsung menantang pelapor, namun dilerai oleh saksi saudara Gondrong dan saudara Joni yang juga ada ditempat itu. Namun kemudian OG mengejar pelapor dan memukul bagian kepala Pelapor, saat itu saudara Julius Zebua juga kemudian ikut melakukan pemukulan terhadap Pelapor,” Jelasnya melalui siaran rilisnya Rabu 10 Mei 2023.
Dikatakan Juliandi akibat aksi 2 karyawan tersebut korban mengalami luka robek dibagian kepalanya sebelah kiri tepatnya dipelipis mata dan luka di bibir sebelah kiri bagian atas.
” Sampai saat ini pelapor merasakaan pening atau sakit kepala. atas kejadian tersebut pelapor mendatangi Polsek Pujud untuk membuat Laporan Polisi,” ucap AKP Juliandi.
Setelah menerima Laporan lanjut Juliandi Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Kemudian pelapor dibawa untuk Visum serta dilakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap 2 tersangka itu.
” Selanjutnya dilakukan penyelidikan keberadaan kedua Tersangka. Saat diketahui kedua tersangka itu berada di rumah mereka masing-masing,” sambunya.
Mendengar keberadaan 2 tersangka tersebut Kapolsek Pujud memerintahkan Tim Unit Reskrim untuk menjemput tersangka di rumah nya.
Sesampainya dirumah yang dimaksud petugas berhasil menemukan mereka dan sekaligus dilakukan penangkapan dibawa di Polsek Pujud
” Barang bukti (BB)hasil Visum Et Revertum untuk pelanggaran Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana,” Pungkasnya.(Said)***


