Rohul (Nadariau.com) – Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu, mengejar sidang pembacaan putusan Pra Peradilan kasus dugaan tindak pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas). Dalam putusan sidang majelis hakim menolak pra peradilan dari kuasa hukum YY dan PA.
Dalam proses sidang sampai putusan, advokat dari YLBH Sahabat Keadilan Rohul, terus mengawal seluruh proses sidang demi penegakkan hukum.
Kusa hukum dari korban Abel SH di dampingi M Kausar SH Senin (10/04/2023) mengatakan, ahli waris atau korban almarhum korban akan mengawal secara profesional dan kami yakin istansi kepolisian dan kejaksaan agar bekerja dengan maksimal dan profesional. Agar keadilan bagi keluarga korban betul-betul ditegakkan.
“Kami mengingatkan pada warga tempat tinggal korban, untuk tidak tergiring opini yang sesat. Kemudian menjustifikasi peristiwa yang terjadi. Disebabkan hanya menduga secara sepihak keterangan atau pengakuan dari tersangka,” kata Abel.
Kuasa hukum korban menambahkan, Andri SH selalu Ketua LBH Sehabat Keadilan Hulu waktu konferensi pers beberapa waktu lalu pihak kepolisian dari Polres Rohul, dimana adanya penemuan sesosok mayat yang menghebohkan masyarakat kecamatan kepenuhan, dan setelah dilakukan penyelidikan, ternyata diduga ada tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).
“Korban berinisial PM (60), sedangkan para Tersangka Dua Perempuan inisial YY (28l PA, (26) dan Seroang Pria BP36),” jelas Andri.
Adapun Barang Bukti berupa, Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Silver, Satu Unit Sepeda Motor Yamaha NNAX Warna Hitam, Satu Hand Phone Merk Vivo 1907 Warna Biru, Satu Hand Phone Merk Oppo A71 Warna Cream, Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih, Satu Topi Hitam Bertuliskan Dior, Satu Pasang Sendal Warna Hitam Milik Korban, Satu Helai Celana Hawai warna Biru, Satu Helai Celana Dalam Indomaret warna Hitam dan Satu Helai Baju Kaos berkerah Warna Coklat dengan Garis Kuning. (Tra)