Pekanbaru (Nadariau.com) – BPJS Kesehatan terus memastikan hak-hak peserta JKN dalam memanfaatkan Program JKN terpenuhi. Hal ini sangat penting sehingga menjadi salah satu poin transformasi mutu layanan tahun 2023 ini.
Sejalan dengan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) 98%, BPJS Kesehatan bersama segenap pemangku kepentingan memastikan masyarakat yang telah menjadi peserta JKN memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara.
Untuk itu, BPJS Kesehatan meluncurkan Janji Layanan JKN 2023 yang ditandai dengan penandatanganan Piagam Janji Layanan JKN bersama dengan Ketua Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) Provinsi, Ketua Persatuan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI) Provinsi, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kota dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
“Janji Layanan JKN ini merupakan hasil benchmarking menggunakan Australian Charter of Healthcare Rights (ACHR). ACHR adalah piagam yang memastikan pasien-pasien asuransi yang berobat ke fasilitas kesehatan dijamin negara dari sisi akses dan perilaku tenaga kesehatan. Tujuannya, agar masyarakat pengguna asuransi bisa mengatahui apa yang menjadi haknya. Dari sanalah BPJS Kesehatan mencoba membuat suatu piagam/maklumat/janji yang berisikan hal-hal mendasar terkait hal-hal yang dirisaukan oleh masyarakat,” terang Deputi Direksi Wilayah II, Eddy Sulistijanto Hadie pada Selasa (11/04).
Janji Layanan JKN ini merupakan komitmen bersama, khususnya fasilitas kesehatan yang dinyatakan secara tertulis kepada Peserta JKN. Janji Layanan JKN ini merupakan sinergi dan gerakan bersama untuk mengafirmasi petugas pemberi layanan, peserta, dan pemangku kepentingan terkait pelayanan JKN yang dipasang di titik-titik strategis yang dapat dilihat oleh peserta JKN.
Upaya ini tentu sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan harus melakukan perbaikan mutu layanan bersama-sama fasilitas kesehatan.
“Begitu pula saat Presiden sidak (inspeksi mendadak-red) ke RSUD Arifin Achmad tempo hari. Masih dengan pesan yang sama, Presiden meminta agar setiap rumah sakit di tanah air yang melayani pasien BPJS Kesehatan harus memiliki standar pelayanan yang baik,” ujar Eddy.
Eddy pun menjelaskan bahwa dari data perkembangan Program JKN sampai dengan Maret 2023 di Provinsi Riau, kepesertaan JKN sudah di angka 88,85 persen, yang telah dilayani di 612 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 69 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Ada enam kabupaten/kota di Provinsi Riau yang sudah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC) yaitu Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kuansing, Kota Dumai, dan Kabupaten Indragiri Hulu. Dengan pertumbuhan kepesertaan yang sedemikian rupa, tentu perlu diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan pula.
Saat ini, Dinas Kesehatan Provinsi Riau tengah menyamakan persepsi agar FKTP milik pemerintah daerah seperti Puskesmas sudah mulai bergerak mengoptimalkan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam melakukan inovasi dari berbagai program.
“Kami sempat pula turun ke lapangan dan menemukan betapa pentingnya penguatan dari kepala Puskesmas karena ia merupakan leader BLUD. Kepala Puskesmas harus berani menerapkan gebrakan inovasi demi optimalisasi mutu layanan ini,” ungkap Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Sri Dharmayanti.
Selain itu, Yanti juga menyampaikan bahwa budget sharing Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yaitu 55 persen berbanding 45 persen dalam capaian UHC. Hal ini bertujuan untuk mengembangkan mutu layanan khususnya di FKTP milik pemerintah daerah setempat. (alin)


