Sabtu, Desember 6, 2025
BerandaIndeksHukrimPolresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Danau Buatan Kurang dari 24...

Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Danau Buatan Kurang dari 24 Jam

Pekanbaru (Nadariau.com) – Dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam, anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Dermaga Satu, Danau Khayangan (Danau Buatan), Kelurahan Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, pada Minggu (09/04/2023) pagi kemaren, sekitar pukul 10.00 Wib.

Pelaku yang diketahui berinisial NV (25) ternyata merupakan tetangga korban yang telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut lantaran terlilit hutang.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi bersama Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan memperlihatkan barang bukti

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi kepada wartawan mengatakan, motiv pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut untuk menguasai sepeda motor korban berinisial DK (25) yang merupakan pengemudi ojek online.

“Motiv pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut untuk merampas sepeda motor korban lantaran terlilit hutang,” kata Kapolresta Pekanbaru, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan, Senin (10/04/2023).

Kapolresta Pekanbaru menjelaskan, aksi pembunuhan tersebut bermula saat pelaku mendatangi rumah korban meminta diantarkan ke salah satu bengkel yang berada di daerah Palas. Namun saat diperjalanan pelaku meminta tolong kepada korban untuk menjemput Aki mobil ke Daerah Rumbai tepatnya di Danau Buatan.

“Sesampainya di Danau Buatan pelaku kemudian membawa korban ke daerah yang sepi dengan alasan ingin buang air kecil, namun sesampai di daerah yang sepi pelaku lalu mengeluarkan pisau dari dalam sakunya kemudian langsung menikamkan ke leher, tengkuk serta wajah korban,” kata Kapolresta.

Dalam upaya pembunuhan tersebur sempat terjadi pergumulan antara korban dan pelaku.

“Korban sempat melawan saat pelaku hendak mengabisi nyawa korban, namun lantaran kehabisan darah pelaku akhirnya tewas di lokasi kejadian,” kata Pria Budi.

Usai menghabisi nyawa korban, tambah Kapolresta, pelaku kemudian berusaha melarikan sepeda motor milik korban namun tidak berhasil lantaran kondisi jalan sedang rame warga yang melintas disekitar lokasi kejadian sehingga pelaku mengurungkan niatnya melarikan sepeda motor milik korban tersebut.

“Kemudian pelaku membuat alibi ke warga yang melintas bahwa mereka merupakan korban jambret,” kata Kapolresta.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam serta melakukan serangkaian olah TKP, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya.

“Pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya dan beralibi bahwa mereka merupakan korban jambret namun setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan olah TKP pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya,” kata Kombes Pol Pria Budi.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku nekat membunuh korban lantaran ingin menguasai sepeda motor korban untuk membayar hutang.

“Menurut pengakuan pelaku aksi tersebut sudah lama direncanakan oleh pelaku dengan maksud ingin menguasai sepeda motor korban untuk membayar hutang,” kata Kapolresta.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 340 jo 338 jo 365 serta junto pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama 20 tahun,” tutup Kapolresta.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer