Rohil (Nadariau.com) – Aliansi Mahasiswa Leduli Masyarakat Rohil (AMPMR) akan melaporkan jasa peminjaman uang yang dikelola oleh warga Rokan Hilir dengan modus koperasi kepada otoritas jasa keuangan (OJK). Karena koperasi tersebut diduga ilegal.
Ketua AMPMR Azali mengatakan, jasa peminjaman uang itu bernama Koperasi Brother Jaya Bersama dan penggunaan nama koperasi ini hanya kedok untuk menghindari pajak. Sebab jika berbadan hukum jenis lain selain itu tentu akan harus terdaftar di OJK.
Berdasarkan temuan mahasiswa yang bertanya langsung kepada salah seorang pihak yang pernah meminjam uang mengatakan bahwa kegiatan mereka tidak layak disebut koperasi. Karena pada nasabah pada umumnya ASN dan honorer.
Bagi siapapun yang minjam dari ASN atau honorer Pemda Rohil harus menggunakan jaminan SK. Kemudian juga dijamin oleh kantor tempat bekerja. Selanjutnya setiap bulan bendahara gaji langsung memotong gaji peminjam.
“Kami juga menduka koperasi ini sudah ada kerjasama dengan Pemda. Artinya jika temuan ini benar, maka apakah pantas disebut koperasi?,” kata Azali, Jumat (8/4/2023).
Salain itu bunga yang dibebankan kepada peminjam cukup besar, hampir 30%. Jika pinjaman sebesar Rp20 juta, maka bunga sampai selesai berkisar Rp6 juta.
“Pengakuan nasabah ini sudah kami rekam. Menurut kami apakah sebuah koperasi bisa mematok bunga dari peminjamnya itu sampai 30% dan apakah boleh orang yang bukan anggota minjam uang di koperasi? Sebab setahu saya koperasi meminjamkan uang itu kepada anggota, diluar anggota tidak bisa. Namun beda dengan Koperasi Brother Jaya Bersama ini asalkan PNS dan honorer di lakukan dengan jaminan SK dan kantor, sehingga ini tidak pantas disebut koperasi lagi,” ujar Azali.
Selain itu yang bukan PNS atau honorer juga bisa meminjam tapi harus punya anggunan yang ditinggalkan. Maka kebijakan ini juga menunjukan mereka bukan sebuah koperasi.
Untuk itu koperasi ini sudah layak dilaporkan ke OJK karena telah melakukan kegiatan diluar kegiatan koperasi atau lebih tepat peminjaman uang dan/atau bank ilegal karena tidak terdaftar di OJK.
“Mari Senin besok kami akan melaporkan Koperasi Brother Jaya Bersama ke OJK. Jika dari laporan ini OJK mengatakan bukan koperasi, maka kami akan melanjutkan pelaporannya ke penegak hukum,” tegas Azali.
Saat di konfirmasi pimpinan Koperasi Brother Jaya Bersama (BJB) terkait kegiatan koperasinya, tidak ada jawaban hingga berita ini di publis. (olo)