Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Tim Jatanras Polda Riau bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar, Rabu (28/03/2023) malam kemaren, sekitar pukul 11.00 Wib, akhirnya berhasil meringkus tiga pelaku perampokan spesialis pecah kaca yang beraksi di Jalan M. Yamin Samping Bank BNI, Kampar, pada Senin (23/03/2023) siang kemaren, sekitar pukul 11.30 Wib.
Ketiga tersangka berhasil diamankan petugas saat berada di Jalan Karya IV, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Di lokasi ini tim gabungan menangkap dua orang yakni Heri Antoni dan Ismail. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap seorang lagi bernama Rustam saat ini berada di Parma Homestay Jalan Paus, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai.
“Ketiganya kita tangkap saat akan beraksi melakukan pecah kaca lagi di Rumbai,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Asep Darmawan, didampingi Kasubdit III Asep Sujarwadi, serta PLH Kabid Humas, AKBP Raden Kasubdit PID, Kamis (30/03/2023).
Ketiga pelaku, jelas Asep merupakan pelaku kejahatan yang terjadi Senin (23/03/2023) siang lalu di Jalan M. Yamin Samping Bank BNI tepatnya di toko bangunan MR Di Simpang Tibun, Kampar.
Sebelumnya Reza Ardiansyah (20) korbannya, baru mengambil uang di Bank BRI cabang Bangkinang membawa Rp.80 juta.
Setelah keluar Bank, uang tersebut diletakkan dibawah kursi sebelah kiri depan penumpang mobil Toyota Fortuner BM 1938 ZV. Kemudian makan siang di Rumah Makan Jalan M Yamin Samping Bank BNI.
Setelah makan korban pergi ke Toko bangunan MR Di Simpang Tibun untuk membeli Timbangan Buah Sawi, setelah sampai pelapor turun untuk membeli timbangan tersebut berselang berapa menit korban keluar dari toko MR karna ada yang memberi tau bahwa kaca mobil depan pecah dan uang sebesar Rp80 juta sudah raib.
“Saat penangkapan uang 80 juta telah habis, mereka kembali lagi dari Palembang karena ingin merampok lagi,” jelas Asep.
Hasil interogasi, ketiga pelaku datang dari Palembang menggunakan motor dan ada yang menggunakan bus.
“Jadi setelah tiba di Riau, mereka beli motor untuk beraksi hingga akhirnya berhasil diringkus tim jatanras Polda Riau,” ungkap Asep.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau.
“Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kombes Pol Asep.(sony)


