Rohil (Nadariau.com) – Terkait adanya tindakan PT Supraco Indonesia sebagai pihak penyedia tenaga kerja untuk PT Sclumberger di Rohil yang diduga melanggar Perda no 8 tahun 2014 terkait tenaga kerja dibantah oleh Kadisnakertran Rohil Asrul.
Pasalnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah tanggungjawab Disnaker Provinsi. Jadi jika ada tudingan mahasiswa yang tergabung kedalam Forum Mahasiswa Peduli Rohil (FMPR) tidak semua benar.
Menurut Asrul dari pernyataan mahasiswa tak semuanya tepat namun Asrul mengakui jika dari sebagian banyak tenaga kerja yang di rekrut oleh PT Supraco Indonesia itu hanya satu orang warga Rohil.
Lanjutnya memang ada PT Supraco Indonesia datang ke Kantor Disnaker Rohil untuk memberitahukan akan melakukan kegiatan di Rohil. Tetapi tidak ada membahas tentang PKWT.
“Karena kegiatan mereka sifatnya berpindah – pindah, dalam artian mobile. Seperti di Dumai, Siak, Kampar dan Rohil. Sehingga pekerja PKWT itu menjadi tanggung jawab Disnaker Provinsi Riau,” kata Asrul, Selasa (28/3/2023).
Hal ini merupakan kesepakan bersama, namun jika PT Supraco Indonesia berkegiatan menetap di Rohil, tentu yang menyetujui PKWT tenaga kerjanya dari pihak Disnaker Rohil. Sehingga pihak Disnakertrans Rohil pasti akan mengacu Perda nomor 8 tahun 2014.
“Kami juga ingin meluruskan terkait Perda no 8 tahun 2014 itu, bukan tentang tenaga kerja tempatan seperti yang disampaikan mahasiswa itu. Tetapi perda ini mengacu tentang ketenaga kerjaan. Yang jelas kami menegaskan jika terkait PKWT itu di teken oleh pihak provinsi jika mau jelas silahkan mahasiswa bertanya ke provinsi, sehingga mereka bisa menjelaskan, sehingga tidak ada menuding miring kinerja Disnakertrans kabupaten,” tutur Asrul.
Sebelumnya Forum Mahasiswa Peduli Rohil (FMPR) meminta Bupati Rohil mencopot Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Rohil. Karena diduga masih lemah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala OPD.
“Saya menilai masih lemah karena diduga kadis ini tidak turun kelapangan hanya mendengar laporan anak buah saja,” kata Ketua FMPR Akas Virmandi, Jumat (24/3/2023).
Berdasarkan daftar list tenaga kerja yang diajukan PT Supraco Indonesia diduga ditujukan kepada Disnakertrans Rohil dari 136 orang hanya satu orang warga Rohil. Dari data ini dilihat kalau sang Kadis tidak mengecek kelapangan hanya mendapat laporan saja, padahal jelas itu melanggar Perda no 8 tahun 2014 yang dibuat oleh Pemkab Rohil sendiri.
“Untuk itu kami mendesak Disnakertrans Rohil untuk memanggil Manajemen PT Supraco Indonesia untuk meminta kejelasan tenaga kerja yang disalurkan kepada PT Sclumberger, kenapa hanya satu orang warga Rohil dan jika Disnakertrans tidak menidak PT Supraco Indonesia kami menduga telah terjadi kongkalikong dengan Disnakertrans. Karena pengusaha sudah melanggar Perda yang di buat Pemda Rohil. Tapi Disnakertrans hanya cuma bisa diam,” ujar Akas.
Sebelumnya pernah dilihat bahwa Kadisnakertran pernah beraudensi dengan PHR. Dalam audiensi ia meminta PHR agar memproritaskan tenaga kerja lokal. Menurut Akas itu hanya pencitraan dan cari panggung semata, biar terlihat bekerja dan agar juga terlihat beliau paham Tupoksi Disnakertrans.
“Namun setelah kami melihat list tenaga kerja PT Supraco Indonesia baru kami tahu kalau Kadis ini ternyata tak peduli dengan tenaga kerja lokal yaitu putra putri Rohil. Sehingga Kadisnakertrans layak untuk di copot oleh Bupati Rohil,” pinta Akas. (olo)


