Pekanbaru (Nadariau.com) – Polda Riau, Kamis (16/03/2023) pagi, sekitar pukul 10.00 Wib, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22 Kilogram (Kg) hasil tangkapan Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, pada Selasa (21/02/2023) lalu saat melaksanakan pengaturan jalan di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Tenayan Raya.
Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman belakang Mapolda Riau ini di Pimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh ketiga tersangka diantaranya berinisial JP (50), HS (40), LL (50) serta Wakil Gubernur Riau, Edi Natar Nasution, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, Kabid Berantas BNNP Riau, Kombes Pol Berliando, PLH Kabid Humas, AKBP Raden, Wadirnarkoba, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru serta perwakilan dari Korem 031 Wirabima, serta tamu undangan lainnya.
Pantauan dilapangan terlihat barang bukti Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas dan dicampur dengan racun serangga, lalu baru diaduk. Setelah diaduk dengan air panas dan dicampur pembersih lantai, sabu tersebut kemudian dibuang kedalam selokan.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.
Selain itu, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Wakapolda.
Wakapolda menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 5 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 22 Kilogram narkotika jenis sabu.
“Pengungkapan ini merupakan salah satu hasil tangkapan Satlantas Polresta Pekanbaru dibawah pimpinan Kompol Briggita Atvina,” kata Wakapolda Riau.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi menjelaskan penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Tenayan Raya, pada Selasa (21/03/2023) lalu.
“Bersamaan dengan kegiatan lalulintas pada saat Operasi Antik ditemukan satu kendaraan Honda Jazz,” katanya.
Dikarenakan para pelaku kaget kata Kasihan Rahmadi, kendaraan Honda Jazz langsung berputar arah.
“Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti menginformasikan kepada Kasubdi I Ditresnarkoba Polda Riau,” lanjutnya.
Atas informasi yang diterima, kemudian tim langsung menindak lanjuti. Saat akan dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 20 kilogram sabu.
“Ada tiga tersangka diamankan dengan barang bukti 20 kilogram sabu. Rencana barang haram ini akan dikirim dari Provinsi Riau ke Pulau Jawa. Sementara, satu orang tersangka lagi yang merupakan pemilik barang haram tersebut ditetapkan sebagai DPO dan dalam pengejaran. Kasus masih dikembangkan,” tutup Kasihan Rahmadi.
Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(sony)


