DLH Kuansing Layangkan Surat Teguran Ke 2 Terhadap PT. TAL

KUANSING (NadaRiau.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing layangkan surat teguran ke dua terhadap PT. Tamora Agro Lestari (PT.TAL) terkait pemasangan alat pendeteksi kadar limbah (sparing) yang diwajibkan sesuai aturan Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) no  80 Tahun 2019 terhadap perusahaan sawit yang membuang limbah ke aliran sungai. Hal itu dilakukan DLH Kuansing karena PT. TAL mengabaikan surat teguran pertama dari dinas tersebut.

Delfides Gusni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi, saat di konfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, semenjak surat teguran pertama dilayangkan, hingga saat ini PT. TAL belum juga melakukan pemasangan alat sparing tersebut.

“Karena belum dipasang juga, kita layangkan surat teguran kedua, surat teguran itu sudah kita sampaikan seminggu yang lalu,” Ungkap Delfides saat di konfirmasi NadaRiau. Com beberapa waktu lalu.

Lanjut Delfides, pihaknya memberi waktu hingga tiga bulan ke depan kepada PT. TAL untuk melakukan pemasangan alat pendeteksi kadar limbah tersebut.

“Kita kasih waktu 3 bulan, jika tidak di lakukan juga pemasangan, kita akan layangkan surat teguran ketiga dengan jangka waktu yang lebih singkat,” Jelasnya

Tidak hanya itu, jelas Delfides pihak nya akan tetap melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika tidak di infokan juga pihak siap mengusulkan pembekuan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika sampai surat ke 3 nanti tidak dipasang juga, kita akan lakukan alur hukum dan meminta SK pembekuan izin dari bupati, ” Tegasnya(DON)