Jakarta, Nadariau Com – Rabu 08 Maret 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan 6 orang saksi itu diantaranya RM selaku Karyawan PT NEC Indonesia, TDPA selaku Direktur PT Ketrosden Triasmitra, PMH selaku Direktur PT Artha Mulia Infotama, MS selaku Komisaris PT Rambinet Digital Network, YS selaku Karyawan PT Sansaine Exindo dan DS selaku Direktur PT CICT Mobile Communication.
Kajagung RI melalui kepala pusat penerangan hukum menyebut, Adapun keenam orang saksi itu diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
” Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (K.3.3.1),” Tandasnya.( Kepala Pusat penerangan hukum Kejagung RI / Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil / Said)***