Sabtu, Maret 14, 2026
BerandaHeadlineDua Orang Banpol-PP Inhu Ikuti Aksi Damai di Istana Negara, Pemda Inhu...

Dua Orang Banpol-PP Inhu Ikuti Aksi Damai di Istana Negara, Pemda Inhu Dukung Penuh Aksi Damai Banpol-PP se-Indonesia

Inhu, (Nadariau.com) – Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendukung penuh Aksi Damai 02 Februari 2023 Tenaga Honorer Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol-PP) se-Indonesia di Istana Negara.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Indragiri Hulu melalui Sekretaris Daerah Ir H. Hendrizal M.si pada saat pertemuan dengan tenaga Honorer Banpol-PP Inhu pada, Selasa 28 Februari 2023 di Ruangan Pertemuan lantai IV Kantor Bupati Inhu.

Dalam pertemuan tersebut, Sekda Inhu mengatakan bahwa untuk mencapai sebuah keinginan ataupun impian tentu perlu perjuangan, selagi tidak menyalahi aturan yang ada silahkan kalian silahkan kalian Perjungkan nasib kalian dengan tetap mengikuti aturan-aturan yang ada.

“Saya ucapkan selamat berjuang kepada Dua Orang perwakilan yang akan mengikuti Aksi Damai di Istana Negara, Semoga apa yang menjadi harapan bisa tercapai sesuai keinginan amin amin ya rabbalalamin, ” ungkap Sekda Inhu.

Disisi lain, Depta Kusuma perwakilan Banpol-PP Inhu yang akan mengikuti Aksi Damai sekaligus Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) DPD Inhu mengucapkan terimakasih kepada Pemda Inhu yang sudah memberikan izin dan Mensupport Aksi Damai 02 Februari 2023 di Istana Negara.

Depta juga mengungkapkan bahwasanya Aksi Damai tersebut tidak hanya diikuti oleh DPD Inhu saja, akan tetapi aksi tersebut diikuti oleh Ribuan Banpol-PP se-Indonesia dengan agenda menuntut Hak Banpol-PP sesuai dengan amanah Pasal 256 ayat 1 UU nomor 23 tahun ahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja wajib berstatus PNS yang diatur secara khusus dalam pasal 255 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa tugas lainnya jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud diatas adalah sebagai penegak Peraturan Daerah dan peraturan Kepala Daerah.

“Berdasarkan dari amanah UU tersebut la kami menuntut Hak kami agar direalisasikan oleh Pemerintah Pusat” tutup Depta. (Rio)

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer