Kuansing (NadaRiau.com) – Kurangnya pengawasan dan pengecekan oleh pihak terkait, membuat PT. Tammora Agro Lestari (TAL) leluasa membuang limbah hasil produksi ke aliran anak sungai Batang Balui, Desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan. Pakar Lingkungan Hidup, Dr. Evririadi sebut, PT. TAL bisa dipidana sesuai pasal 60 UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Seperti diketahui, hingga saat ini PT. TAL belum juga melakukan pemasangan sparing yang merupakan alat pendeteksi kadar limbah yang dibuang ke aliran sungai yang diwajibkan sesuai dengan peraturan Kementerian Lingkungan hidup (KLHK) nomor 80 tahun 2019.
Menanggapi hal tersebut Pakar Lingkungan hidup Dr. Evririadi mengatakan, hal tersebut merupakan persoalan yang dihadapi dari dulu, kurangnya pengawasan dan pengecekan membuat pembuangan limbah ke aliran sungai tidak terkontrol sehingga membuat anak sungai tercemar.
“Dari dulu rata rata perusahaan di Riau begitu. Tak ada pengawasan dan pengecekan.Tupoksi DLH kabupaten gak berjalan. Makanya PT.TAl bisa dipidana dengan pasal 60 UU No.32 tahun 2009,” ungkap Dr. Evririadi saat dikonfirmasi NadaRiau. Com melalui pesan singkat, Minggu (26/02/2023).
Tidak hanya sanksi pidana, lanjut Dr. Evririadi menjelaskan, dalam UU Nomor 32 tahun 2009 ada empat sanksi tegas oleh pemerintah terhadap persoalan tersebut, diantaranya, sanksi teguran tertulis.
“Jika tak diindahkan, denda sesuai biaya kerusakan lingkungan dan pencemaran, sanksi pembekuan izin hingga pencabutan izin dari perusahaan tersebut,” tegas Dr. Evririadi.(DONI)


