Minggu, Maret 15, 2026
BerandaIndeksHukrimCuri Sepeda Motor Ghorim Masjid, 2 Orang Pelajar Diamankan Polsek Tampan

Curi Sepeda Motor Ghorim Masjid, 2 Orang Pelajar Diamankan Polsek Tampan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Tampan, Selasa (21/02/2023) pagi kemaren, sekitar pukul 10.50 Wib, terpaksa mengamankan 2 orang anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar lantaran nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor milik seorang ghorim di Masjid Ar Ruhul Jadid yang berada di Jalan Swakarya, Kecamatan Tampan.

Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, AKP Aspikar mengatakan, kedua pelaku yang masing-masing berinisial MJ (18) serta NP (17) berhasil diamankan petugas saat berada di sekolahnya yang berada di Jalan Kubang Raya, Kelurahan Tuah Madani.

“Kedua pelaku berhasil kita amankan saat berada di sekolahnya yang berada di Jalan Kubang Raya,” kata Kanit Reskrim, Jumat (24/02/2023).

Kanit menambahkan, dalam aksinya kedua pelaku memiliki peran masing-masing dimana Pelaku MJ melakukan pencurian sepeda motor milik korban sedangkan pelaku NP sebagai penadah hasil curian.

“Pelaku MJ yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban, sementara NP penadah hasil curian,” kata AKP Aspikar.

Kanit menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (17/02/2023) petang lalu, sekitar pukul 18.30 Wib, dimana pada saat itu korban sebagai ghorim Masjid melaksanakan Sholat Magrib dan memarkirkan sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih BM 6578 SE miliknya di halaman masjid.

“Usai sholat magrib korban tidak melihat lagi sepeda motor miliknya tersebut, kemudian korban berusaha mencari sepeda motor tersebut, namun tidak membuahkan hasil, selanjutnya korban melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Tampan guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kanit.

Usai menerima laporan korban, tambah Kanit, anggota Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu pelaku.

“Atas laporan korban didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku beserta barang bukti milik korban terparkir tanpa plat nomor dihalaman sekolah kedua pelaku, tanpa membuang waktu petugas langsung menuju ke TKP dan mengamankan kedua pelaku,” kata Kanit Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku MJ mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban dengan cara menduplikat kunci kontak saat meminjam sepeda motor milik korban lalu memberikannya ke pelaku NP.

“Menurut keterangan pelaku MJ ia melakukan aksi pencuriaan tersebut dengan cara menduplikat kunci kontak sepeda motor milik korban lalu memberikan sepeda motor tersebut ke pelaku NP,” kata AKP Aspikar.

Saat ini, tambah Kanit, Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tampan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku MJ kita jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, sementara pelaku NP kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kanit.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer