Rabu, Maret 4, 2026
BerandaIndeksEkonomi20 Hari Sejak Pemberlakuan, Pemprov Riau Peroleh Rp.97 Miliar

20 Hari Sejak Pemberlakuan, Pemprov Riau Peroleh Rp.97 Miliar

Pelelawan (Nadariau.com) – Sejak diberlakulan 1 Februari 2023 kemaren peraturan Gubernur Riau nomor 6 tahun 2023 mengenai pembebasan denda pajak, yaitu dengan program 7 berkah pajak Daerah Riau lebih Baik. Hingga hari ini tercatat Pemerintah Provinsi Riau memperoleh pendapatan sebesar Rp. 97 miliar dari program 7 berkah pajak tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi pada acara peresmian Samsat Drive Thru Pangkalan Kerinci. Senin, (20/02/2023).

“Dengan Rp. 40 miliar keringanan insentif yang sudah diterima oleh masyarakat. Jadi keringanan pajak, pengurangan denda, semuanya itu hari ini sudah senilai demikian. Mudah-mudahan masyarakat akan semakin antusias. Makin banyak mobil, motor antik dan kuno yang mengantri yang minta diaktifkan kembali pajaknya karena takut kena pasal 74 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009. Takut dihapus jadi kendaraan bodong,” kata Syahrial.(mcr/sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer