Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Jumat (10/02/2023) malam kemaren, sekitar pukul 22.30 Wib, berhasil mengamankan seorang pria berinisial YP (21) lantaran mencuri sebuah handphone milik seorang wanita yang tertinggal di gerai ATM Bulog yang berada di Jalan Cut Nyak Dien.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, aksi pencurian tersebut bermula saat korban melakukan penarikan uang di ATM BRI di gerai ATM Bulog yang berada di Jalan Cut Nyak Dien, pada Selasa (31/02/2023) pagi, sekitar pukul 09.35 Wib.
“Kemudian korban meletakkan handphone miliknya di atas tong sampah mesin ATM tersebut, kemudian saat selesai melakukan penarikan kemudian korban langsung pergi meninggalkan ATM, beberapa waktu kemudian korban baru tersadar dan langsung kembali ke mesin ATM tersebut, namun handphone miliknya sudah tidak ada lagi ditempat tersebut,” kata Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan, Senin (13/02/2023).
Tak terima Handphone merk iPhone X 64 GB warna putih miliknya hilang, lanjut Kasat, korban kemudian membuat laporan polisi ke Mapolresta Pekanbaru.
“Setelah berusaha mencari dan tidak membuahkan hasil, pada Rabu (01/02/2023) malam sekitar pukul 22.30 Wib, korban kemudian membuat laporan Polisi ke Polresta Pekanbaru,” kata Kasat.
Usai menerima laporan korban, tambah Kasat, Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan dan mempelajari rekaman CCTV yang ada di gerai ATM tersebut.
“Dari hasil rekaman CCTV terlihat tersangka YP yang mengambil Hp milik korban,” kata Kasat.
Kemudian pada Jumat (10/02/2023) malam kemaren, sekitar pukul 22.30 Wib anggota Resmob Jembalang mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka YP.
“Tersangka berhasil kita amankan saat berada di Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, selanjutnya dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan proses sidik dan pengembangan kasus lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
Kasat menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara, tersangka mengaku sempat menjual Hp milik korban kepada seseorang yang saat ini masih dalam pengembangan pihaknya.
“Tersangka sempat menjual Hp milik korban kepada seaeorang namun saat ini masih kita kembangkan,” kata Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.(sony)