Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rumbai, Minggu (05/02/2023) dini hari kemaren, sekitar pukul 03.00 Wib, mengamankan tiga orang remaja masing-masing berinisial AF (18), YS (19) serta IB (20) lantaran melakukan aksi pencurian sebuah mesin air di mesjid masjid Al Hidayah yang berada di jalan Nelayan Gang Masjid, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Rumbai, IPTU Putra Amor mengatakan, peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Sabtu (04/02/2023) dinihari lalu sekitar pukul 02.00 Wib, dimana pada saat itu pelapor akan menghidupkan mesin air Masjid Al Hidayah, namun pelapor tidak mendengar suara mesin air tersebut.
“Setelah dicek mesin air merk Pedrollo milik Mesjid sudah tidak ada lagi ditempatnya. Akibatnya pihak masjid dirugikan sebesar Rp.3 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Rumbai, IPTU Putra Amor.
Usai menerima laporan korban, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim bersama tim opsnal langsung turun kelapangan dan mendapat informasi bahwa tiga tersangka ini yang melakukan aksi pencurian tersebut.
“Pada malam harinya sekitar pukul 23.45 Wib, tim opsnal mendapat informasi keberadaan ketiga pelaku dan tidak membuang waktu Kanit Reskrim, IPDA Marcopolo bersama anggota langsung ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan ketiga tersangka tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rumbai guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4, 5, KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)


