Pekanbaru, Nada riau Com – Gerakan mahasiswa pelalawan (Germapel) meminta Bupati untuk menindak kadis pendidikan karna tak paham tupoksinya sebagai kadis pendidikan ujar ketua Hermapel Edy Kurniawan Novanri
Menurut Edy adanya anggaran dinas pendidikan Pelalawan tahun 2022 lalu pada sekolah keagamaan negeri yaitu MTsN 1 Pelalawan menunjukan kadis tak paham tupoksi Disdik Pelalawan untuk sekolah keagaman negeri baik MTsN sederajat SMP dan MAN sederajat SMA itu di bawah naungan Kementrian Agama dan untuk sekolah tingkat SMA dan SMK di bawah naungan dinas pendidikan provinsi sementara yang menjadi tanggung jawab dinas pendidikan kabupaten itu SD dan SMP
Untuk itu lanjut Edy kita meminta Bupati untuk evaluasi jabatan kadis pendidikan tersebut karena jelas jelas anggaran dinas pendidikan udah salah kamar di masukkan kadis yaitu ke MTsN 1 Pelalawan yang menjadi tanggung jawab Kemenag
Lanjut Edy anggaran yang dikucurkan untuk MTsN 1 Pelalawan itu hampir mencapai 1 M jika anggaran itu di fokuskan untuk membenahi sekolah SD dan SMP yang menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten tentu akan cukup membantu sekolah sekolah Negeri di Pelalawan ini Karena kami yakin masih ada sekolah yang kondisinya yang memprihatinkan di Pelalawan ini yang menjadi tupoksi Dinas Pendidikan Pelalawan
Menurut Edy, kami udah komunikasi dengan Kadis Pendidikan Pelalawan yang mana menurut Kadis itu dana Pokir Anggota DPRD Pelalawan namun saat kami tanya siapa anggota DPRD dan payung hukum terkait anggaran Dinas pendidikan untuk MTsN tersebut kadis tak menjawab
Untuk itu lanjut Edy kami meminta Aparat Penegak Hukum harus masuk ke Ranah tersebut apakah ada payung hukum atau tidak dana APBD di alokasikan untuk sekolah yang bukan tanggung jawabnya, jika tidak ada baik anggota DPRD yang punya pokir maupun pejabat disdiknya layak di periksa penegak hukum ujar Edy
Sementara saat di konfirmasi kadis pendidikan abu bakar melalui pesan wa hanya mengatakan itu anggaran pokir anggota DPRD bukan dinas pendidikan yang menganggarkan namun saat di singgung pokir milik anggota DPRD siapa dan aturan regulasi mana yang di gunakan dinas untuk melaksanakan pokir di MTsN 1 tersebut lagi lagi abu bakar bungkam.(Olo)***


