Selasa, Maret 17, 2026
BerandaIndeksHukrimPencuri Spesialis Kamar Kos di Pekanbaru Berhasil Diamankan Polisi Beberapa Jam Usai...

Pencuri Spesialis Kamar Kos di Pekanbaru Berhasil Diamankan Polisi Beberapa Jam Usai Beraksi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Hanya berselang beberapa jam usai menerima laporan dari korban, anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, langsung berhasil mengamankan seorang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di sebuah Kos-kosan yang berada di Jalan Letkol Hasan Basri, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, bahwa pelaku berinisial MZ (20) ini berhasil diamankan petugas saat berada di Jalan Rajawali, Kota Pekanbaru, pada Selasa (31/01/2023) malam kemaren, sekitar Pukul 20.00 Wib, beberapa jam usai beraksi.

“Pelaku berhasil kita amankan beberapa jam usai kita menerima laporan dari korban,” kata Kasat Reskrim, Jumat (03/02/2023).

Kasat menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban dihubungi oleh Pemilik rumah Kost pada Selasa (31/01/2023) pagi sekitar pukul 08.20 Wib dan memberitahukan bahwa kamar Kost korban sudah terbuka.

“Selanjutnya korban pun pulang dan melihat kamarnya sudah berantakan dan Laptop merek LENOVO warna merah dan 2 alat hisap rokok Elektrik (VAPE) miliknya sudah hilang, akibat kerjadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7 juta dan langsung membuat laporan ke Maporesta Pekanbaru,” kata Kasat.

Usai menerima laporan korban, tambah Kasat, piket Sat Reskrim Polresta Pekanbaru kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pada malam harinya sekitar pukul 09.00 Wib, anggota mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

“Begitu mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, anggota Piket Reskrim langsung menuju ke tempat tersebut dan langsung mengamankan pelaku, selanjutnya dibawa ke Polresta Pekanbaru guna diproses lebih lanjut,” kata Andrie Setiawan.

Saat diintrogasi, lanjut Kasat, dihadapan petugas pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di kamar kos korban dengan cara mendobrak pintu kamar kos tersebut lalu kemudian mengambil laptop serta Vave milik korban,” kata Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer