Sabtu, Maret 14, 2026
BerandaUncategorizedAsisten Intelijen Kejati Riau Menjadi Narasumber Kegiatan Penerangan Hukum di Bappeda Kabupaten...

Asisten Intelijen Kejati Riau Menjadi Narasumber Kegiatan Penerangan Hukum di Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir

Pekanbaru, Nadariau Com – Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjadi narasumber kegiatan Penerangan Hukum diikuti oleh ASN di Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sekitar 80 orang yang di gelar di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir, Pada Rabu 01 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 wib.

Selain Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH hadir juga Bupati Indragiri Hilir HM.Wardan, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Rini Triningsih, SH.,M. Hum, Sekda Kabupaten Indragiri Hilir Afrizal. MP, Kasi E bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Mhd. Rasyid, SH., MH, Kasi Intel Kejari Inhil Haza Putra. SH serta seluruh kepala OPD dan kabag di lingkungan Kabupaten Indragiri Hilir, Fingsional Humas bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Rusnaldi, SH, Staff Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ahmad Yunis, SH dan Riswandi, SH.

Dalam sambutannya Bupati Indragiri Hilir HM. Wardan mengucapkan terimakasih kasih atas kunjungan ke kabupaten inhil dimana program penerangan hukum ini menjadi dasar dan pedoman bagi kami ASN di inhil agar bisa menjadi abdi negara dan masyarakat yang bisa mensejahterakan masyarakat tanpa ada pelanggaran hukum yang sesuai dengan visi dan misi inhil maju, bermarkas dan bermartabat.

Dalam pemaparannya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH mengatakan, tentang Pencegahan tindak pidana korupsi sesuai dengan program pemerintah pusat. Dia mengajak mari bersama mempercepat investasi dengan cara tidak menghambat proses perizinan agar tenaga kerja daerah segera terserap dan ekonomi daerah segera berputar.

” Penyebab terjadinya korupsi menurut prof. Andi Hamzah yaitu Kurangnya gaji dan pendapatan ASN tidak sebanding dengan kebutuhan yang semakin meningkat, Latar belakang budaya dan kultur, Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang baik dan efisien serta Modernisasi,” Jelasnya.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menambahkan, bahwa tindak pidana korupsi mempunyai syarat Formil dan materil dan adanya kerugian keuangan negara.

Dia juga meminta hindari segala bentuk gratifikasi, ubah pola mindset lama bahwasanya segala bentuk yang di berikan pelayanan ke masyarakat / rekanan harus ada imbalannya.

” Dan peran kejaksaan saat ini dalam rangka pengamanan projek strategis haruslah dimanfaatkan sebagai Mitra, bukan ditakuti seperti musuh, mari bersama kita kawal pembangunan,” Pungkasnya.( Kasi Penkum Kejati Riau / Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil / Said)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer