Kamis, Maret 12, 2026
BerandaIndeksHukrimAnggota Satlantas Polresta Pekanbaru Berhasil Amankan Dua Jamret dari Amukan Masa

Anggota Satlantas Polresta Pekanbaru Berhasil Amankan Dua Jamret dari Amukan Masa

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, berhasil mengamankan dua orang remaja pelaku jambret dari amukkan masa yang menangkapnya saat beraksi di Persimpangan Jalan Hasanuddin-Sudirman, Pekanbaru, pada Kamis (19/01/2023) siang kemaren, sekitar pukul 11.00 Wib.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut dan saat ini kedua pelaku sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Benar, saat itu kita mendapat info bahwa warga telah menangkap dua orang diduga pelaku jambret. Anggota kita Bripka Jhon F Saragih langsung menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku ke dalam Pos Gurindam 9 dari amukan masa yang menangkapnya,” kata Kompol Briggita Jumat (20/01/2023).

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial KA (19) warga Jalan Pelita, Komplek Wanagriya, Kelurahan Sudomulyo Barat, Kecamatan Tampan, lalu inisial CS (15) warga Jalan Sukakarya Ujung, Perumahan Mahkota Riau, Kelurahan Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Kedua diduga pelaku tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran.

Sementara korbannya merupakan seorang wanita bernama Yusnidar Ndraha (26), beruntung tas miliknya tidak berhasil dirampas oleh pelaku.

“Kedua pelaku saat ini tengah mendekam di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru, penyidik saat ini masih memintai keterangan dari kedua pelaku guna mengetahui apakah masih ada korban lain atas tindakan kriminalnya tersebut,” kata Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/01/2023)

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban berkendara melintas di TKP, tiba-tiba diikuti oleh kedua diduga pelaku lalu memepat kendaraannya dan langsung merampas tas milik korban yang berisi Hp serta barang berharga lainnya.

“Korban berkendara sendiri, tiba-tiba datang motor dari arah Jalan Hasanuddin langsung menarik tas milik Korban,” kata Kompol Andrie Setiawan.

Kaget dengan perlakuan kedua pelaku, korban langsung berteriak minta tolong, sehingga menarik perhatian warga di sekitar yang langsung berusaha mengejar kedua pelaku.

“Korban berteriak jambret, dan warga pun langsung datang dan memberi pertolongan. Kedua pelaku ini lalu lari meninggalkan sepeda motornya di Jalan Sudirman dan berhasil ditangkap oleh warga,” katanya.

Selain kedua pelaku, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario, satu buah tas yang berisi Hp serta barang berharga milik korban.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 atau pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer