Rohul (Nadariau.com) – Perlindungan kesehatan merupakan hak dasar bagi warga negara di suatu negara. Di Indonesia, sistem jaminan sosial dihadirkan negara dalam bentuk Program JKN. Kepesertaan Program JKN bersifat wajib sehingga semua pihak perlu bergotong royong menyukseskan program ini.
Sedemikian pentingnya kolaborasi bersama hingga bahkan pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Inpres).
“Beberapa langkah konkrit yang sudah diambil kementerian dan lembaga sebagai tindak lanjut Inpres tersebut. Harapannya, bupati dan wali kota juga dapat menerbitkan instruksi kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat sebagai turunan dari Inpres tersebut,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Nora D. Manurung dalam kegiatan kunjungan konsultasi dan koordinasi Komisi III DPRD Kabupaten Rokan Hulu terkait Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (18/01/2023).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Radianto Sinaga juga memiliki harapan yang sama. Ia pun siap berkolaborasi mendukung BPJS Kesehatan maupun pemerintah daerah setempat dalam berbagai upaya percepatan UHC di Kabupaten Rokan Hulu, termasuk untuk terus mengawal perkembangan capaian UHC.
“Masyarakat Rokan Hulu sudah mengidam-idamkan ini sejak lama. Dengan JKN, mereka bisa mengakses layanan kesehatan dengan nyaman dan mudah. Prioritas kami berdialog dengan BPJS Kesehatan agar bagaimana program ini benar-benar dapat terlaksana sesuai harapan. Kami nanti akan menggelar semacam rapat dengar pendapat dengan mengundang Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu, untuk memastikan tahun 2023 kita bisa mencapai UHC. Kami berupaya semaksimalnya supaya seluruh lapisan masyarakat Rokan Hulu bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terkecuali,” pungkasnya dengan antusias.
Per 1 Januari 2023, kepesertaan JKN di Kabupaten Rokan Hulu mencapai 437.272 jiwa atau sekitar 77,90 persen dari penduduk setempat. Dalam memberikan layanan kesehatan, terdapat 49 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan empat rumah sakit yang telah bekerja sama sebagai provider kesehatan di Kabupaten Rokan Hulu. (tra)


