Pekanbaru, Nadariau Com – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Kerja Kepala Desa dan Lurah Se-Kabupaten Kampar Tahun 2023 dengan tema Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Kampar, bertempat di Aula Kantor Bupati Kampar, Pada Kamis 12 Januari 2023, sekira Pukul 11.00 Wib.
Adapun hadir rapat kerja tersebut yaitu, Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH, Inspektorat Daerah Kabupaten Kampar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar, Kapolres Kampar diwakili Wakapolres Kampar, Camat Se-Kabupaten Kampar dan Kades Se-Kabupaten Kampar.
Dalam penyampaian Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun.
” Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa,” Ujarnya.
Dengan demikian kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH itu, upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa melainkan dituntut dengan cara yang luar biasa.
” Kejaksaan hadir dalam program Jaga Desa yaitu Kejaksaan berperan memberikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ke masyarakat desa guna memberikan pengetahuan atau wawasan kepada Kepala Desa ataupun masyarakat,” Jelasnya.
Selain itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Pusat sangat perhatian dengan Pemerintah Desa yang dilihat dari besarnya anggaran khusus desa yang disalurkan untuk masyarakat desa guna memajukan desa.
” Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Riau akan segera melaksanakan sosialisasi di 10 Kabupaten yang ada di Provinsi Riau untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terutama di Desa-desa,” Tegas Dia.
Selanjutnya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH MH juga menyampaikan Penyebab penyelahgunaan dana desa yaitu Kesalahan karena ketidaktahuan (mekanisme), Tidak sesuai rencana, tidak jelas peruntukannya, tidak sesuai spesifikasi, Tidak sesuai pedoman, Juklak (Petunjuk Pelaksanaan), Juknis (Petunjuk Teknis), khususnya pengadaan barang dan jasa, Pengadministrasian laporan keuangan : Mark-up dan Mark-down, double counting, Pengurangan Alokasi Dana Desa.
” Misalnya dana desa dijadikan pundi-pundi kepala desa dan perangkat untuk kepentingan pribadi, Tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaannya dan Penyelewengan aset desa, penjualan atau tukar guling Tanah Kas Desa (Bengkok), penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang bukan haknya, misalnya untuk perumahan bisnis properti dan penyalahgunaan Dana Hasil Pelepasan TKD,” Tandasnya.
Lanjutnya, Bahwa tujuan dari kegiatan Rapat Kerja Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Kampar Tahun 2023 dengan tema Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Kampar yaitu dalam rangka memberikan peningkatkan pemahaman dan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa dibidang Hukum dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga, dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
” kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se-Kabupaten Kampar dalam menjalani hak dan kewajibanya serta tugas – tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa,” Tutupnya.(Kasi Penkum Kejati Riau / Kepala Seksi Intijen Kejari Rohil / Said)***


