Rokan Hilir, Nadariau Com – Seorang pria berinisial DN alias Seno (30) di tangkap Tim Opsnal Polsek Rimba Mintang Polres Rokan Hilir lantaran diduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
Dari penangkapan tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) seberat 0,64 Gram Sabu, Minggu 8/1/2023, sekira Pukul 19.00 Wib, Kemaren.
Berdasarkan data di rangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Rimba Melintang.
” yang bersangkutan ditangkap atas adanya laporan dari masyarakat,” Jelasnya Rabu 11 Januari 2023.

Kata AKP Juliandi SH, menanggapi Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya itu bahwa ada seorang laki-laki yang dikenal merupakan diduga seorang pengedar narkotika jenis sabu, atas adanya informasi tersebut Kapolsek Rimba Melintang Ipda Bonni Ferdy Sagala,S.H memerintahkan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang, untuk melakukan penyelidikan.
” informasi lanjutan bahwa tersangka ini sedang akan menjual narkotika jenis sabu kepada seseorang di TKP, mendengar informasi ini Tim Opsnal bergerak kelokasi memastikan kebenarannya, dan setibanya dilokasi Tim Opsnal melihat terlapor sedang berdiri di pinggir jalan, kemudian tim opsnal mendekati dan langsung mengamankannya,” Terangnya.
Setelah tersangka diamankan lalu petugas melakukan penggeledahan badan, dan dari tangan tersangka di temukan 1 buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening kecil beklip merah yang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 3 bungkus kosong plastik bening beklip merah ukuran sedang, 2 bungkus kosong plastik bening beklip merah ukuran kecil, dan 1 buah skop kecil yang terbuat dari pipet plastik.
” Selain itu dari kantong celananya di temukan uang tunai sejumlah Rp 7 ratus ribu rupiah diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1 unit handpone merk Vivo warna biru, dan 1 unit handpone merk Nokia warna biru,” Kata AKP Juliandi SH.
Juliandi juga menambahkan, saat di interogasi tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Tersangka juga mengaku sudah sekitar satu tahun menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
” Kemudian ianya dan barang bukti(BB) dibawa ke Mako Polsek Rimba Melintang guna pengusutan perkaranya lebih lanjut,” Pungkasnya.(Said)***


