Rokan Hilir, Nadariau Com – Dua warga Bagan Sinembah, diantaranya MA (38) dan SS (37) ditangkap petugas karena aksi nekatnya diduga curi sapi, Sabtu 07 Januari 2023, Kemaren.
Kedua tersangka itu ditangkap Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir setelah dilaporkan oleh pelapor atau korban Muhammad Hamdani (38). Laporan tersebut lantaran sapi milik korban kehilangan saat digembalakannya tepatnya di Perkebunan Masyarakat Paket B, di Jln Kelompok 11 Desa Gelora, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau Pada Jumat 6/1/ 2023, Sekira Pukul 15.30 WIB, kemaren.
Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak Pidana Pencurian Diwilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Bagan Sinembah itu.
AKP Juliandi mengatakan, Kronologis kejadian tersebut berawal sekira pukul 09:00 WIB, pagi bahwa pelapor membawa sapi ke kebun kelapa sawit kelompok 11 untuk di beri makan.
” kemudian pelapor mengikat sapi miliknya sebanyak 17 ekor dibatang sawit, selanjutnya Pelapor pulang ke rumah, dan pada jam 15:30 WIB kembali ke lokasi dimana sapi miliknya di ikat tadi,” Jelasnya Rabu 11 Januari 2023.
Kemudian kata AKP Juliandi, pelapor meihat 2 ikatan tali sapi sudah hilang, bahkan pelapor juga melihat 1 ekor sapi miliknya bergabung dengan sapi yang lain, lalu pelapor menghitung jumlah sapinya dan ternyata 1 ekor sudah tidak ada, selanjutnya pelapor mencari sapi yang hilang di sekitar areal kebun kelapa sawit yang dimaksud.
” Saat melakukan pencarian, pelapor bertemu dengan saudara Aman Supriadi ( saksi) dari keterangannya di ketahui bahwa ada 1 orang laki-laki yang menarik dan menaikkan 1 ekor sapi ke atas mobil Pick up, atas kejadian tersebut pelapor merasa di rugikan sebesar Rp. 17 juta rupiah. kemudian pelapor membuat laporan ke Polsek Bagan Sinembah,” Imbuhnya.
Juliandi juga menjelaskan, atas laporan tersebut Tim Opsnal berhasil menangkap diduga pelaku dengan barang bukti 1 Mobil Pic Up Grand Max dan 1 Ekor Sapi atau Lembu milik saudara pelapor.
” Selanjutnya petugas membawa tersangka yang kemudian dijerat dengan sebagaimana Pasal. 362 Jo 363 K.U.H.Pidana. ini ke Mapolsek Bagan Sinembah,” Tandasnya.(Said)***


