Minggu, Desember 14, 2025
BerandaIndeksHukrimPolsek Lima Puluh Amankan 2 Pemuda Saat Jual Motor Curian

Polsek Lima Puluh Amankan 2 Pemuda Saat Jual Motor Curian

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lima Puluh, Kamis (05/01/2023) dini hari kemaren, sekitar pukul 02.30 Wib, berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) saat hendak bertransaksi menjual sepeda motor hasil curian di wilayah hukum Polsek Lima Puluh.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Dany Andhika Karya saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Bahari Abdi mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal saat anggotanya menerima informasi bahwa akan ada transaksi jual beli sepeda motor hasil curian di Jalan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.

“Dari informasi tersebut saya memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas hal tersebut,” kata Kanit Reskrim, Senin (09/01/2023).

Sesampainya di TKP, tambah Abdi, petugas berhasil mengamankan dua orang pemuda masing-masing berinisial IB (22) dan AN (26) serta barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna silver yang tidak ada nomor polisinya, nomor rangka MH1JM9114MK700371, nomor Mesin JM91E-1700027 serta 1 unit sepeda motor Honda beat warna merah dengan Nomor polisi BM 5654 VO.

“Setelah kita introgasi kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban di perum Melati indah, Jalan Melati, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, dengan cara menendang stang sepeda motor hingga rusak,” kata IPTU Abdi.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Lima Puluh guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kanit.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer