Minggu, Desember 14, 2025
BerandaIndeksHukrimKasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Bantah Tudingan Ahmad Mujahidin

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Bantah Tudingan Ahmad Mujahidin

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan membantah keras tudingan terdakwa Ahmad Mujahidin yang mengatakan bahwa ada seorang jaksa berinisial DS menerima suap sebesar Rp.460 juta terkait penanganan kasus korupsi Pengadaan jaringan internet di lingkungan UIN Suska Riau, yang viral dimedia sosial.

“Kami tegaskan disini bahwa tidak pernah ada pihak Pidsus Kejari Pekanbaru menerima suatu apapun dari terdakwa Ahmad Mujahidin (AM) atau pun dari penasehat hukumnya, dan ini ditegaskan oleh pengakuan salah seorang pihak yang ternyata menerima uang dari terdakwa AM yang mengatas namakan salah satu jaksa di Pidsus sehingga kembali kami tegaskan tidak ada oknum jaksa disini menerima sesuatu apapun seperti informasi yang disebarkan oleh terdakwa AM melalui pesan Washapp,” kata Agung Irawan kepada wartawan, Senin (09/01/2023) sore

Kemudian, tambah Agung, hal ini diperkuat setelah pihaknya menerima sebuah vidio pengakuan dari seseorang berinisial PSR yang ternyata dialah yang menerima uang dari terdakwa AM dengan mengatasnamakan salah satu jaksa di Pidsus Kejari Pekanbaru.

“Menurut pengakuan PSR uang tersebut akan digunakan untuk penanganan kasus yang melibatkan saudara AM namun kenyataannya digunakan oleh yang bersangkutan untuk kepentingan pribadinya, atas kasus ini kami berencana akan membuat laporan polisi dalam waktu dekat ini,” kata Agung.

Sebelumnya Samuel Pasaribu, seorang pria yang disebut dalam surat terbuka untuk Kepala Kejati Riau dari terdakwa kasus korupsi Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, mengeluarkan pernyataan bantahan.

Dalam video klarifikasi yang diterima wartawan pada Senin (09/01/2022) siang, dirinya membantah telah memberikan uang ke Jaksa manapun.

Samuel dalam video berdurasi 1 menit 31 detik tersebut, membantah pernyataan dirinya pada tanggal 5 Januari 2023 di Hotel Batiqa Pekanbaru. Uang Rp460 juta itu, kata Samuel Pasaribu, murni digunakan sendiri untuk kepentingan pribadinya sendiri.

Samuel berjanji akan mengganti uang tersebut dalam waktu satu bulan ke depan. Sebagai itikad baik, dirinya akan menjaminkan surat lahan sawit kepada Akhmad Mujahidin, sebagai komitmen pelunasan.

”Untuk itu saya dengan tegas menyatakan bahwan uang tersebut tidak benar saya berikaan kepada Jaksa mana pun. Tidak kepada Dewi Sinta Dame Siahan atau pun Jaksa lainnya,” klarifikasi Samuel dalam video tersebut.

Sekaligus Samuel menegaskan bahwa apa yang diberitakan sejumlah media bahwa dirinya telah menyerahkan uang ke jaksa adalah tidak benar. Pada video yang sama dirinya juga meminta maaf ke Dewi Sinta Dame Siahaan yang terseret ke permasalahan ini.

”Atas kejadian ini, saya meminta maaf kepada jajaran Kejaksaan Negeri Pekanbaru, khususnya Ibu Dewi Sinta Dame Siahaan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau, Ahmad Mujahidin kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Sinta Dame Siahaan, yang menuntutnya dengan tuntutan 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp.200 juta rupiah dalam sidang kasus korupsi Pengadaan jaringan internet di lingkungan UIN Suska Riau, yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, beberapa waktu lalu.

Atas tuntutan tersebut, Ahmad Mujahidin meminta kepada JPU Dewi Sinta agar mengembalikan uang suap sebesar Rp.450 juta yang ia berikan kepada JPU Dewi Sinta melalui penasehat hukumnya beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diketahui dalam surat terbuka yang diterima wartawan dari terdakwa Ahmad Mujahidin melalui pesan WhatsApp pada Minggu (09/01/2023) kemaren.

Dalam surat terbuka yang tulis tangan dan di tandatangani oleh Ahmad Mujahidin meminta dengan tegas kepada JPU Dewi Sinta agar mengembalikan uang suap yang telah ia berikan melalui Samuel Pasaribu lantaran ia kecewa dengan tuntutan tersebut.

“Dari hati yang paling dalam atas dasar kemanusiaan dan sesama PNS, tidak patut dan tidak elok ibu menerima dana Rp.460 juta sementara saya tetap dipenjara serta terancam dipecat sebagai PNS dan ditagih hutang karna mereka beranggapan uang yang keluarga pinjamkan tidak diberikan kepada jaksa,” kata Ahmad Mujahidin dalam surat tersebut.

Selain itu Ahmad Mujahidin juga menyampaikan surat terbuka kepada Kejati Riau, melaporkan apa yang ia alami kepada pihak Kejati Riau, dalam surat tersebut Ahmad Mujahidin memohon kepada Kejati Riau agar mengusut kasus suap JPU Dewi Sinta tersebut.

“Harapan saya hentikan proses sidang sampai saudara JPU Dewi Sinta diperiksa oleh majelis Kode Etik Kejaksaan, saya akan kooperatif jika dipanggil oleh majelis kode etik kejaksaan,” kata Ahmad Mujahudin.

Dalam surat terbuka tersebut, Ahmad Mujahidin juga melampirkan semua bukti mulai bukti cat Washapp sampai bukti transfer uang suap dari terdakwa Ahmad Mujadin kepada JPU Dewi Sinta melalui penasehat hukumnya.

Menanggapi hal tersebut, JPU Dewi Sinta mengatakan akan mendalami hal tersebut.

“Saya sedang mendalami hal tersebut, saya minta waktu sampai sore,” kata Dewi Sinta saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan Washapp.

Sementara, Kajati Riau, Supardi membenarkan telah menerima informasi tersebut.

“Benar kita telah menerima informasi tersebut dan sudah membentuk tim untuk mempelajari informasi tersebut,” kata Supardi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (09/01/2022).(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer