Rohil (Nadariau.com) – Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Pasir Limau Kapas (HPPMP) Pekanbaru, menedesak agar Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini dinas terkait untuk menutup pelabuhan PT Yohanes Tiga Bersaudara di Rohil.
Ketua Umum HPPMP Akas Virmandi mengatakan, di pelabuhan tersebut, diduga ada aktifitas perusahaan yang mengangkut BBM subsidi tidak mengantongi izin dan/atau ilegal.
“Kami dari awal sudah curiga dengan adanya aktifitas pengangkutan BBM bersubsidi yang dimuat dimalam hari bahkan gelap – gelapan tanpa ada penerangan. Berdasarkan informasi dari seorang seorang supir yang tidak mau disebutkan namanya, minyak tersebut akan dibawa ke Pulau Halang dan Panipahan,” Selasa (3/1/2023).
Berdasarkan investigasi dilapangan Akas mengatakan sudah menemui beberapa dinas dan lembaga terkait, seperti Syahbandar, Dishub dan DPMPTSP Rokan Hilir, menerangkan bahwa izin operasional pelabuhan PT Yohanes Tiga Bersaudara sudah habis sejak 5 bulan lalu. Hingga kini belum di perpanjang.
Sebelumnya, PT Yohanes Bersaudara memiliki surat izin dengan nomor : 063/DPMPTSP.503/SITU/2017.
Yang mana isi surat tersebut menerangkan bahwa perusahaan PT Yohanes Tiga Bersaudara, tidak boleh melanggar beberap poin yang sudah ditetapkan. Termasuk dalam perpanjangan izin yang mana masa izin tersebut berlaku selama kurun waktu lima tahun sejak tanggal ditetapkan.
Hanya saja sejak 2022 pihak perusahaan tidak pernah kembali mengurus perpanjangan izin. Terhitung sejak 12 Juli 2022 artinya perusahaan sudah beroperasi secara ilegal selama kurun waktu 5 bulan.
“Dalam perjalanan mencari informasi, kami menemukan bahwa perusahaan Yohanes selaku pemilik pelabuhan tidak memiliki izin atau ilegal, hal tersebut diketahui setalah syahbandar mengeluarkan arsipnya,” ujar Akas.
Kecacatan demi kecacatan administrasi perusahaan tidak hanya sampai disitu, ketika pihak DPMPTS melalui Kabid Perizinan mengeluarkan data perusahaan yang ada didalam sistem, yang mana data yang diperoleh menjelaskan dengan tegas bahwa data perusahaan Not Valid.
“Dalam penjelasannya membernarkan bahwa dalam beberapa tahun belakangan perusahaan tidak pernah membayar pajak. Artinya sangat merugikan PAD Daerah,” terang Akas menyampaikan kata Kabid tersebut.
Hal senada juga dikatakan oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Rohil melalui Kabid Prasarana. Yang dalam pertemuan itu menyimpulkan bahwa PT Yohanes Tiga Bersaudara ini sudah tidak mengurus perpanjangan izin selama kurang lebih tiga tahun belakangan.
Sebelumnya, pihak Dishub sudah berupaya membantu dengan mengeluarkan persyaratan yang dibutuhkan oleh pihak pelabuhan. Namun pihak peruaahaan itu tidak pernah mematuhinya.
“Sebelumnya dishub Rohil sudah memberikan sanksi untuk memberikan rekomendasi, terkait pemberhentian bongkar muat di pelabuhan. Karena wewenang pemberhentian kegiatan di pelabuhan berada di Syahbandar,” kata Kabid prasarana Dishub Rohil.
Ketika melakukan pertemuan dengan Kepala Syahbandar Rokan Hilir, Akas menyebutkan bahwa pihak Syahbandar tidak bisa memberhentikan aktifitas bongkar muat pelabuhan, karena yang dibawa oleh perusahan adalah untuk masyarakat.
“Artinya hal perizinan tidak guna dipersoalkan. Lebih baik cari jalan tersbaik saja,” terang Akas mengulang penyampaian kepala Syahbandar.
Untuk itu dengan kajian yang mendalam Akas menyimpulkan bahwa dalam hal ini Pemda harus tegas menutup perusahaan yang merugikan PAD Daerah. Dan mengecam pihak syahbandar karena diduga telah kongkalikong dengan melakukan pembiaran terhadap aktifitas pelabuhan selama beberapa tahun terakhir.
“Dan saya juga menduga bahwa uang setoran pajak perusahaan yang seharusnya menjadi PAD daerah diduga telah dialihkan kedalam kantong oknum – oknum yang bermain didalam tubuh Syahbandar,” sebut Akas dalam memahami permainan ini. (olo)


